ADVOKAT SENIOR: PENANGKAPAN DAN PENAHANAN HABIB RIZIEQ SHIHAB, MENCARI JALAN TERBAIK

0
1066

Jakarta, Penahanan Habib Rizieq Shihab, diawali dengan surat Penangkapan Habib Rizieq Shihab oleh Penyidik , saat Habib Rizieq memasuki ruang pemeriksaan dI Polda Metro Jaya, kemarin 11 Desember 2020. Berkaitan dengan Penangkapan dan Penahanan tersebut  Elvan Gomes Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTi), mengatakan banwa Penangkapan dan Penahanan yang di lakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, Penyidik telah mengantongi dua alat buktI, Penyidik juga mempunyai Hak Subjektivitas yang diatur Undang-Undang, karenanya dibuat surat Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab tersebut, ujar Elvan.

Selanjutnya Elvan mengeomentari “Masih ada jalan terbaik yang dapat ditempuh oleh Pihak Habib Rizieq dan lawyernya, melalui upaya Hukum Praperadilan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Yudisial Review melalui Mahkamah Konstitusi, putusan Politik Hukum melalui DPR, Opinion Legal melaui Komnas HAM, Upaya itu semua dapat ditempuh oleh pihak Habib Rizieq dan lawyernya” tegas Elvan yang juga sebagai Advokat Senior.

Selanjutnya Elvan menghibau Penegak Hukum harus berpijak pada prinsip Hukum yang berkeadilan dan bukti keadilan merupakan jalan terbaik, ujar Elvan.

Jika jalur hukum tersebut diambil oleh pihak Habin Rizieq dan Lawyernya, pihak Penyidik harus menghormatinya, dengan menghentikan sementara proses Penyidikan tersebut dan menangguhkan Penahanannya, karena hal ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1956, ujar Elvan.

Dan dalam upaya Hukum yang dilakukan tersebut Masyarakat bisa paham terhadap masalah dan paham terhadap Hukum yang terjadi, jadi masing-masing pihak menguji secara formil maupun materil dengan menggunakan Scientific Crime Investigation, Pungkas Elvan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here