Jakarta, Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan surat penangkapan kepada Habib Rizieq Shihab saat akan memasuki ruangan pemeriksaan, peristiwa penyerahan surat penangkapan tersebut bersamaan dengan kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya Sabtu, 11 Desember 2020, sesuai janji Habib Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum-nya pada Jumat, 10 Desember 2020.
Berkaitan dengan kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya tersebut, Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid memberikan Apresiasi terhadap sikap Habib Rizieq tersebut, dalam laman akun media sosialnya yang dirilis oleh Sindonews.com, Hidayat mengatakan (1) “Habib Rizieq datangi Polda Metro Jaya, Dia taat Hukum”
Selain itu berkaitan dengan diserahkan surat penangkapan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI), Elvan Gomes mengatakan “Bahwa Penyidik mempunyai wewenang dalam Undang-Undang untuk menerbitkan surat perintah penangkapan dan kewenangannya hanya 1 kali 24 jam, dalan rangka pemeriksaan tingkat penyelidikan maupun penyidikan jika si terpanggil telah di panggil benar secara Hukum oleh Pejabat yang di berikan wewenang oleh Hukum dan dibenarkan oleh Undang-Undang, tapi yang perlu dimengerti dan dipahami penangkapan berbeda dengan penahanan” ujar Elvan yang juga sebagai Advokat Senior tersebut.
Dan oleh karena itu jika Kuasa Hukum dan Habib Rizieq Shihab merasa kerberatan atas surat penangkapan dapat dilakukan upaya Hukum Praperadilan atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ujar Elvan. Beliau juga berharap dalam penyidikan kasus kerumunan ini dilakuka secara Profesional, Modern dan Terukur, menggunakan Scientific Crime Investigation dan berprinsip Keadilan Sosial, Pungkas Elvan.
Catatan Kaki:
(1) https://metro.sindonews.com/read/265614/170/habib-rizieq-datangi-polda-metro-hidayat-nur-wahid-beliau-taat-hukum-1607742752





