Jakarta,bergulirnya wacana perpanjangan masa jabatan jokowi,dengan menunda pe milu,mendapat berbagai tanggapan publik,dari pen dukung dan yang me nolak wacana tersebut.Dan salah satunya yaitu Erlangga Har tanto ketua golkar mendu kung wacana tersebut,
Dan selanjutnya ketua syari kat islam DR Hamdan zoel va mengatakan”menunda pemilu sama saja meram pas hak rakyat,karena me labggar pasal 22EUUD 1945 yang mengataka pemilu 5 tahun sekali”tegas DR HAMDAN ZOELVA,SH,MH dalam wawancaranya dengan me dia portal islam.Dan sellan jut nya diakatakan,dab njka ingin menunda,haruslah me rubah ketentuan pasal 22 E UUD 45 tersebut
Dan terkait dengan sikap ketua golkar dan ketua syarikat islam tersebut,”Si kap Hamdan zoelva lebih rasional dan memberi kepastiab hukum dari pada erlangga hartato,mungkin karena handan ahli hukum dan mantan ketua mahka mah konstitusi,ujar elvan gomes wakil rektor universitas cokroaminoto(Yaperti).
Karena sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 perubahan undang undang dasar harus dilaksanakan MPR,dan sam pai saat ini belum ada peru bahan dan amademen oleh MPR,ujar Gomes.





