Jakarta, Dengan dikabulkan nya sebagian gugatan masyarakat atas UU No. 2 tahun 2020, oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai salah satu produk hukum mahkakamah konstitusi yang pro-rakyat. Dimana dalam putusan tersebut, mahkamah konstitusi membatalkan superbody dan kekebalan Hukum Lembaga yang mengelola dana covid 19 dan ini juga satu sinyal bahwa Lembaga Yudikatif masih dapat dipercaya dalam penegakan hukum, khususnya Mahkamah Konstitusi.
Dan putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat digunakan pintu masuk masyarakat dalam pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana covid 19, ujar Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) Prof. Elvan Gomes,SH,CLA pada Media Nseas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (11/1/2021).
Selanjutnya dia katakan “Bahwa situasi ini juga harus segera dimanfaatkan oleh LSM dan Lembaga yang ada dimasyarakat untuk segera melakukan audit terhadap keuangan dan kebijakan atau aturan kegiatan Covid-19 yang merugikan keuangan Negara dan masyarakat yang merusak tatanan hukum di masyarakat.Dan komisi pemberantasan korupsi, serta kepolisian dan kejaksaan harus juga melakukan penyelidikan dan meng audit pelaksanaan covit 19 ini, lebih-lebih media tempo telah membongkar cuan dari penggunaan alat test covid dan kasus obat covid 19 yang sampai menyerempet kekuasaan dan saya duga kasus penyalahgunaan Covid-19 lebih fantatis dari kasus bansos” ujar Elvan Gomes yang juga sebagai advokat senior pada media NSEAS.