MEDIANSEAS.COM (Jakarta) – Adanya Surat Edaran (SE ) Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Nomor: 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) pada masa Pandemi Covid-19, disambut baik Oleh Warga RW 01 Kelurahan lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Uci Sanusi Ketua LMK 01 Kelurahan Lagoa, yang terpilih secara Aklamasi menuturkan akan selalu terbuka kepada warga mengenai permasalahan di wilayah dan siap menerima masukan dan keluhan warga,dan siap bersinergi dan membantu program-program pemerintah.
Ketua LMK RW 01 yang terpilih secara Aklamasi tersebut menuturkan bahwa wilayahnya sudah masuk zona hijau, meskipun demikian dalam acara pemilihan LMK tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan meskipun saat ini PPKM sudah menurun menjadi Level 2.
“Program yang akan saya tuntaskan adalah masalah deker dan masalah sodetan yang mudah-mudahan secepatnya akan saya rampungkan tahun ini, dan siap menampung aspirasi warga dan bersinergi dengan wilayah,”Kata Uci Sanusi Kepada Medianseas.com, Senin malam (1/11/2021).
Ketua LMK 01 Kelurahan lago“Bagai manapun kita tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat meskipun pemerintah sudah meurunkan PPKM menjadi Level 2, karena antisipasi juga perlu demi kenyamanan warga,”tutupnya.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kelurhan Lagoa, para Tokoh RW 01 Lagoa, dan sejumlah tokoh Pemuda menyaksikan acara Pemilihan LMK RW 1Lagoa yang terpilih secara aklamasi berdasarkan Musyawarah dan mufakat yang tertuang di tata tertib tentang pemilihan LMK. (ANW)