Indonesia dalam keadaan Darurat

0
828

Jakarta, Heboh di media sosial soal media asing membongkar kebobrokan utang Indonesia ke China, dimana dalam berita itu salah satunya diulas tentang kereta api cepat Jakarta-Bandung, dalam ulasannya dikatakan bahwa peminjaman China tersebut secara tersembunyi dan akan menguras keuangan peminjam, dan jika China krisis ekonomi, maka negara peminjam Koleps secara ekonomi.

Sebelum muncul berita media asing yang membongkar kebobrokan pinjaman Indonesia ke China dimedia sosial, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 93 Tahun 2021 merevisi Perpres No. 107 Tahun 2015, dimana dalam revisi tersebut pembiayaan Kereta Api cepat dari biaya China menjadi biaya APBN, namun susunan pengurus Kereta Api cepat Chna masih menduduki posisi penting.

Dari peristiwa tersebut, seharusnya pihak Legislatif, sebagau lembaga pengawasan, untuk menggunakan hak pengawasan dengan melakukan interplasi, mempertanyakan dan memeriksa serta meminta pertanggung jawaban terhadap revisi tersebut dengan memanggil menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan Menko Maritim serta Dubes China, serta membentuk pansus Kereta Api cepat, namun ini diabaikan oleh anggota DPR dan malah ribut tentang Cawapres, padahal masalah ini jika benar ulasan media asing itu adalah Indonesia dalam kondisi yang memprihatinkan dan seharusny DPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat yang dipegangnya dari hasil Pemilu harus menjalankan amanah UUD 1945 agar mencerdasan bangsa dan kesejahteraan terwujud.

Dengan kondisi seperti ini, segenap komponen bangsa harus segera melakukan tindakan mengadili perpres revisi tersebut melalui yudisial review di mahkamah konstitusi dan mahkamah konstitusi harus berani dan bersikap pro-rakyat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here