MEDIANSEAS.COM -Keputusan pemeritah yang meniadakan keberang angkatan tahun 2021 ini,merupakan tindakan yang melanggar konstitusional dan perbuatan pidana dan perdata ,serta isyarat ketidakmampuan pemerintah menyeleng garakan negara,khususnya dalam pengelolaan haji.
Demikian ditegaskan Pengacara senior Elvan gomes saat dikonfirmasi Medianseas.com , dia mengatakan, seharusnya lembaga legeslatif dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat,harusnya mulai mengeinisiatifkan hak in terplasi serta secepatnya membentuk panitia khusus di Legeslatif.
Sejak diumumkan keputusan pemerintah yang meniadakan keberangkatan haji tahun 2021 ini , kata dia, banyak uang jemaah haji yang sudah meyetor pada negara tidak ada kabar , ini merupakan bentuk pelaggaran, serta diduga melawan hukum , dan melanggar konstitusi serta Pancasila , pemerintah dianggap tidak amanah dalam mengelola uang jemaah haji.
“ ini adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar konstitusi serta pancasila,serta merugikan para jemaah haji yang telah menyetor uangnya pada negara , dalam hal ini pemerintah tidak amanah dalam mengelola uang jemaah haji,karena itu majelis ulama indonesia dari tingkat paling bawah sampai pusat,serta ormas islam, dalam hal ini dapat membentuk team independen untuk mengaudit pengelolaan keuangan jemaah haji,agar masalah gagal berangkat ini dapat teratasi ” Tegas Gomes di Rs. Jakarta Ears Meteng , Jakarta pusat ,sabtu sore (5/6/2021).
Lanjut gomes ,ini harus segera dilakukan,agar masyarakat jangan sampai kehilangan kepercayan pada pemerintah dan berakibat jemaah haji mela kukan rush terhadap uang yang telah disetor.
“ lama-lama masyarakat hilang kepercayaan pada pemerintah kalau dikibulin terus begini” kata dia (ANW)