MEDIANSEAS.COM -Keputusan pemeritah yang meniadakan keberangkangkatan haji tahun 2021 ini, merupakan tindakan yang melanggar konstitusional dan perbuatan pidana dan perdata , serta isyarat ketidakmampuan pemerintah menyelenggarakan Negara, khususnya dalam pengelolahan jama’ah haji.
Demikian ditegaskan Pengacara senior Elvan Gomes S.H, saat dikonfirmasi Medianseas.com , dia mengatakan, seharusnya lembaga Legeslatif dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat, harusnya mulai meng inisiatifkan hak interplasi serta secepatnya membentuk panitia khusus di Legeslatif.
Sejak diumumkan keputusan pemerintah yang meniadakan keberangkatan haji jama’ah tahun 2021 ini , kata dia, banyak uang jemaah haji yang sudah meyetor pada Negara tidak ada kabar , ini merupakan bentuk pelaggaran, serta diduga melawan hukum , dan melanggar konstitusi serta Pancasila , pemerintah dianggap tidak amanah dalam mengelola uang jema’ah haji.
“ ini adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar konstitusi serta Pancasila, serta merugikan para jema’ah haji yang telah menyetor uangnya pada Negara , dalam hal ini pemerintah tidak amanah dalam mengelola uang Jema’ah haji, karena itu Majelis Ulama Indonesia dari tingkat paling bawah sampai pusat, serta ormas Islam, dalam hal ini dapat membentuk team Independen untuk mengaudit pengelolaan keuangan jema’ah haji, agar masalah gagal berangkat ini dapat teratasi ” Tegas Gomes di Rs. Jakarta JEC Menteng , Jakarta pusat ,sabtu sore (5/6/2021).
Lanjut Gomes ,ini harus segera dilakukan,agar masyarakat jangan sampai kehilangan kepercayan pada pemerintah dan berakibat jema’ah haji melakukan rusuh terhadap uang yang telah disetor.
“ Lama-Lama masyarakat hilang kepercayaan pada pemerintah kalau dikibulin terus begini” kata dia (ANW)