Jakarta, penyerbuan tentara Israel terhadap wilayah Palestina dan Masjidil Aqsa sama dengan tindakan Cina memperluas wilayahnya di laut Cina Selatan. Kesamaan ini sama-sama tidak mau mengakui hukum International dan mengabaikan deklarasi PBB padahal mereka sama-sama anggota PBB dan yang menarik adalah tindakan keduanya melakukan Agresor untuk meluaskan Wilayah kekuasaan dengan melawan hukum dan melibatkan banyak Bangsa dan Negara. Dari dua peristiwa ini Indonesia harus ambil sikap Indonesia sesuai konstitusi Negara Kesatuan Indonesia,yaitu yang dituangkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 45 dan karenanya harus berani melakukan politik bebas aktif sebagaimana dilakukan oleh Presiden Sukarno dan Presiden Suharto dalam peristiwa Bosnia, dan membentuk pasukan perdamaian bersama Turki, Rusia, Tunisia dan Norwegia. Dan ini sesuai dengan program San fransico tanggal 25 juni 1945, yang dikenal dengan Piagam PBB, Sebelumnya Norwegia dan Tunisia dan Cina mengusulkan sidang Dewan Keamanan PBB tentang palestina tetapi Amerika Serikat minta diundur tanggal 15 mai 2021.
Stay connected
Latest article
Kala Alumni Kembali ke Bumi Gora: Wakil Jaksa Agung Serukan Penegakan Hukum Berbasis Kesejahteraan...
MATARAM — Suasana akademik Universitas Mataram (UNRAM) dirundung kebanggaan mendalam, Jumat (2/10) pagi. Di tengah rangkaian agenda kampus, almamater tercinta menyambut kembalinya salah satu...
BUPATI SUMBAWA : “SAYA BERDIRI TEGAK DI PIHAK RAKYAT”
Sebagai Bupati Sumbawa, saya welcome terhadap investasi. Kita harus friendly terhadap investasi yang masuk ke daerah ini. Dengan satu syarat mutlak, bahwa investasi yang...
Menata Masa Depan Profesi Hukum di Yogyakarta: Penguatan Internal Menuju Organisasi Advokat yang Modern,...
Oleh: H. Adi Sahlan, S.H.
(Advokat/Penasehat Hukum & Ketua DPD HAPI D.I.Y)
Dunia kekaryaan advokat di era modern menuntut dinamika adaptif yang tidak hanya berfokus pada...




