Jumat, April 3, 2026
Beranda blog Halaman 83

DPR TERNYATA TIDAK BERUPAYA MEMBUBARKAN KPK, HANYA REKOMENDASI

Oleh MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS) Semula masa Kerja Pansus Angket KPK berakhir 28 September 2017. Namun, resminya Pansus Angket ini membubarkan diri pada Rapat Paripurna DPR 14 Februari 2018. Sebelum Paripurna DPR 14 Februari ini, kerberadaan atau eksistensi KPK sebagai produk gerakan reformasi anti KKN kini dalam perdebatan dan polemik publik. Ada kelompok memiliki wacana dan pendapat yakni bubarkan KPK....

DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (Bagian Empat)

II. Dalam Pokok Perkara 1. Latar Belakang Pemberian akses legal pengelolaan hutan kepada masyarakat setempat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut UU No.41/1999) yaitu pada Penjelasan Pasal 5 antara lain “... Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa,Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat disebut hutan...

DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (Bagian Tiga)

13. Bahwa pemanfaatan dan pengelolaan hutan yang diberikan kepada ribuan pemegang IPHPS semakin pelik dengan adanya ketentuan Permen LHK Nomor P.39, Pasal 15 Ayat 4 Permen LHK Nomor P.39, yang menyebutkan “lahan garapan anggota sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat diwariskan atas persetujuan kelompok” dan Permen LHK Nomor P.39, Pasal 16, yang menyebutkan “jangka waktu IPHPS sebagaimana dimaksud dengan...

DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (Bagian Dua)

II. OBJEK PERMOHONAN KEBERATAN HAK UJI MATERIIL (LEGAL REVIEW): Adapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil (judicial review) ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 (selanjutnya disebut “Permen LHK Nomor P.39) Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan...

DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (Bagian Satu)

PUTUSAN Nomor 56 P/HUM/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 (selanjutnya disebut “Permen LHK Nomor P.39”) Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara: 1. DARMAWAN HARDJAKUSUMAH, S.H., kewarganegaraan Indonesia, beralamat...

KINERJA JOKOWI URUS PERTANIAN

Oleh MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS) Dalam mengevaluasi atau menilai kritis kinerja Presiden Jokowi urus pemerintahan, salah satu bidang dapat dijadikan sasaran yakni pertanian, termasuk pangan. Pada saat Kampanye Pilpres 2014, Jokowi berjanji secara lisan, tidak akan impor pangan. Dikatakan, kebijakan impor segala bahan pangan memang bisa menjamin ketersediaan. Namun, kebijakan itu berdampak buruk karena menjauhkan negeri agraris ini dari kedaulatan pangan. Jokowi...

KARTU KUNING DAN GERAKAN MAHASISWA ZAMAN NOW (EDISI KETIGA)

KPPN (Komite Pemenangan Pemilu Nasional) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) telah menggelar forum diskusi publik dalam rangka merespon berbagai issu nasional dan aktual dengan judul: “Kartu Kuning dan Gerakan Mahasiswa Zaman Now”. Acara diselenggarakan pada Rabu, 7 Februari 2018 di Kantor DPP PAN,Jakarta Selatan. Sebagai Pengundang Ketua KPPN DPP PAN, Ahmad Hanafi Rais. Diskusi publik dipimpin oleh...

Bantuan Hukum Probono Sebagai Pendekatan Kebangsaan Pengentasan 27.770.000 Rakyat Miskin Indonesia (Bagian Kelima)

Oleh: DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Kesimpulan Secara Konstitusional paham kebangsaan telah memberikan jaminan kepada rakyat miskin untuk mendapat persamaan hak didepan hukum, kemiskinan tersebut adalah merupakan tanggung jawab Negara yang diimplementasikan kepada pemeriataah melalui pendekatan APBN dipusat dan APBD daerah dengan mata anggaran program bantuan hukum, seyogyanya produk undang-undang yang telah tersedia dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada rakyat...

Bantuan Hukum Probono Sebagai Pendekatan Kebangsaan Pengentasan 27.770.000 Rakyat Miskin Indonesia (Bagian Keempat)

Oleh: DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Peranan Negara, Paham Kebangsaan, PERADI, Mengentaskan Kemiskinan Faktual, Advokat adalah aktor dan pioner utama pemberi layanan Bantuan hukum kepada orang miskin sebagai kewajiban profesional sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakt miskin tersebut dikenal dengan konsep probono publico. Dalam perkembangannya, probono dikenal menjadi salah satu bentuk strategi gerakan pemberian...

Bantuan Hukum Probono Sebagai Pendekatan Kebangsaan Pengentasan 27.770.000 Rakyat Miskin Indonesia (Bagian Ketiga)

Oleh: DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Area Dan Batasan Bantuan Hukum Probono Deklarasi Montreal yang merupakan hasil dari The World Conference of The Independence of Justice mengatakan advokat memiliki tugas dan fungsi social yang mulia, yaitu: “It shall be the responsibility of lawyers to educate members of the public about the principles of the Rule of Law, the importance of...

Stay connected

0FansSuka
1,209PengikutMengikuti
14,700PelangganBerlangganan

Latest article

Refleksi Pasca Obituari: Diogenes Abad 21

Rompas Para Lubis Di zaman ketika nilai seseorang sering diukur dari apa yang dimilikinya, Dia memilih jalan yang sama sekali berbeda. Dia berjalan ringan, pelan, hampir...

SELAMAT JALAN LUBIS…

Nama lengkapnya Pandapotan Lubis, kelahiran Medan... Tapi entah semua Aktivis yang kenal dia memanggilnya Lubis saja, atau Lubis Guntur 49. Aku sendiri mengenalnya sejak...

TIDAK CUMA KETURUNAN ARAB, CINA PUN BEREBUT JADI RI SATU…

Hizbullah Indonesia: REZIM PENJUAL NEGARA PELAKU MAKAR SEGERA JATUH SEIRING DENGAN HANCURNYA PEREKONOMIAN: Pertumbuhan Ekonomi 5% Yang Merupakan Ilusi Antek CIA... Membelah NKRI Nenjadi Negara...