Bantuan Hukum Probono Sebagai Pendekatan Kebangsaan Pengentasan 27.770.000 Rakyat Miskin Indonesia (Bagian Keempat)

0
1473

Oleh:
DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.

Peranan Negara, Paham Kebangsaan, PERADI, Mengentaskan Kemiskinan

Faktual, Advokat adalah aktor dan pioner utama pemberi layanan Bantuan hukum kepada orang miskin sebagai kewajiban profesional sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakt miskin tersebut dikenal dengan konsep probono publico. Dalam perkembangannya, probono dikenal menjadi salah satu bentuk strategi gerakan pemberian bantuan hukum untuk membela kepentingan umum. Bantuan hukum dalam konsep probono meliputi empat elemen, yaitu :
1) Terkait dengan tugas kerjanya diseluruh wilayah dan luar Indonesia
2) Merupakan kewajiban hukum
3) Tidak dibayar; dan
4) Untuk Masyarakat yang kurang terwakili dan rentan.
Kewajiban ini sebagai sebuah tanggung jawab moral advokat sebagai profesi terhormat (officium nobbile) yang tidak membedakan pelaksanakan pekerjaan kepada Klien yang membayar atau tidak dibayar. Kewajiban bantuan hukum Cuma-Cuma (probono publico) ini diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peraturan Pemerintah 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dan Peraturan Peradi No 1 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma serta kode etik advokat. Untuk melaksanakannya dibentuk unit kerja bernama PBH Peradi. Ketentuan tersebut menjadi sistem pemberian bantuan hukum yang dibangun oleh organisasi advokat sebagai bagian dari gerakan probono. Dihubungkan dengan konsep legal aid merujuk pada pengertian pelayanan hukum (legal assistenc), yang dibiayai atau disubsidi oleh negara jelasnya masih dengan pembayaran tetapi dibiayai oleh negara melalui anggaran APBN atau APBD. Konsep inilah yang digunakan dalam Undang-Undang Bantuan Hukum. Ide bantuan hukum yang dibiayai negara (publicly funded legal aid) pertama kali ditemukan di Inggris dan Amerika Serikat. Setelah perang dunia ke dua berakhir, pemerintah Inggris membentuk the Rushcliff Committee dengan tujuan untuk meneliti kebutuhan bantuan hukum di Inggris dan Wales. Berdasarkan laporan dari the Rushcliff Committee merekomendasikan bahwa bantuan hukum harus dibiayai oleh negara. Sedangkan, di Amerika Serikat awalnya bantuan hukum merupakan bagian dari program anti kemiskinan pada tahun 1964.Pemerintah membentuk lembaga The Office Economic Opportunity (OEO) yang diantaranya membiayai bantuan hukum melalui sistem Judicare, yaitu Advokat atau Bar Association menyediakan layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, kemudian jasa bantuan hukum tersebut dibiayai oleh negara. Konsep ini lahir sebagai sebuah konsekuensi dari perkembangan konsep Negara kesejahteraan (welfare state) dimana pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Bantuan hukum dimasukkan sebagai salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama dibidang sosial politik dan hukum. Dengan demikian, Undang-Undang Bantuan Hukum dirancang sebagai upaya pemenuhan tanggung jawab Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada warganya. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Undang-Undang Bantuan Hukum, yang menyatakan sebagai berikut: “….Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum”.

Oleh karena itu,kewajiban profesional bantuan hukum Probono maupun Legal Aid merupakan strategi untuk memberikan pelayanan hukum (legal services) bagi masyarakat miskin dan marginal akibat tumbuh dan berkembangnya kemiskinan struktural dan kultural. Konsep Legal Aid yang menjadi semangat Undang-Undang Bantuan Hukum bukan untuk menggantikan konsep Probono yang dipelopori oleh advokat, tetapi ikut mendukung keterlibatan para advokat sebagai salah satu pemberi layanan hukum cuma-cuma dengan memadukan bersama konsep bantuan hukum yang disubsidi negara, dengan semangat itu perlu ada upaya meningkatkan kemahiran paralegal agar pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat terlaksana dan senantiasa diawasi oleh kehormatan profesi serta monitoring dari pemerintah.

Sebagai mana pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM dijelaskan, Prof. Enny Nurbaningsih, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ) menyampaikan Rencana Kerja Bantuan Hukum di Hotel JS. Luwansa Kuningan Jakarta Selatan. Seperti yang kita ketahui RPJMN 2015-2019 Peningkatan Penegakan Hukum yang Berkeadilan masih menjadi bagian dari prioritas pekerjaan Pemerintah Indonesia saat ini pada Revitalisasi Hukum Jilid II. Dimana diantaranya adalah strategi sosialisasi, penguatan institusi penyelenggara Bankum, penguatan pemberi bankum, pelibatan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Bankum, optimalisasi pelaksanaan sidang keliling, pemanfaatan dana prodeo bagi masyarakat miskin, dan peningkatan pelayanan informasi di Pengadilan dan Kejaksaan. Prof. Enny juga memusatkan materi pada keuntungan posbakum rutan online yang saat ini sedang gencar disosialisasikan. Keuntungan tersebut diantaranya adalah pemetaan tahanan miskin lebih akurat (selama ini asumsi 80% tahanan tidak mendapat bantuan hukum) dan pemetaan kebutuhan bantuan hukum lebih akurat yang berhubungan dengan penganggaran akan ada Inpassing ke Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.“Saya berharap kepada PNS yang ada diseluruh negeri ini untuk ikut Inpassing ke jabatan penyuluh hukum karena panggilan hatinya”. Kedepan Penyuluh Hukum harus ada di setiap desa yang ada di negeri ini, dengan satu penyuluh satu desa maka sosialisasi yang diberikan akan lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan begitu disetiap desa setidaknya harus memiliki satu penyuluh, satu paralegal, dan satu OBH maka tingkat kesadaran hukum masyarakat di Indonesia bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.19 Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada tahun 2017 ini mendapat Anggaran sebesar Rp. 19.129.350.000,- hanya diperuntukan untuk Kasus litigasi dan kegiatan nonlitigasi Tahun 2017; dan Kasus lanjutan tahun 2016 (tahapan yang telah dibayarkan sebelumnya di tahun 2016 dan masih berlanjut/belum inkracht). Danan Purnomo mengatakan “Jika anggaran tahun 2017 ini tidak mencukupi maka kita dapat menggunakan APBN-P Tahun 2017”. Sekretaris BPHN sejak 2015 ini juga menambahkan “Saat ini sudah diusulkan penambahan anggaran bantuan hukum melalui mekanisme APBN-P, Pemenuhan Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2017 adalah sebesar Rp 49.699.000.000”. Pemenuhan Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:

1. Dalam RKP Litigasi 7.919 kasus, sedangkan RKAKL 2017 jumlah litigasi sebanyak 1.851 kasus, sehingga dibutuhkan tambahan litigasi sebanyak 6.079 kasus atau Rp 48.632.000.000,-;
2. Dalam RKP Non litigasi 4.545 kegiatan, sedangkan RKAKL 2017 jumlah nonlitigasi sebanyak 3.645 kegiatan, sehingga dibutuhkan tambahan 900 kegiatan atau Rp 1.067.000.000,-

Pada Triwulan diharapkan 2017 semua dapat memperbaiki kualitas kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum menjadi lebih baik lagi dengan introspeksi dan dapat segera memperbaiki sistem pada mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum agar lebih tepat sasaran dan lebih optimal dalam penyerapannya. Menjamin implementasi pelaksanaan bantuan hukum yang baik sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Undang-Undang Bantuan Hukum adalah sebuah keniscayaan, apalagi penyelenggara bantuan hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat paham bagaimana pembinaan hukum secara nasional itu. Keadilan, Persamaan Kedudukan di dalam Hukum, Keterbukaan, Efisiensi, Efektivitas, dan Akuntabilitas adalah asas-asas dalam pelaksanaan bantuan hukum yang telah dan sedang diterapkan oleh BPHN. “Pelaksanaan bantuan hukum jika dilihat secara grafik mengalami kenaikan setiap tahunnya mulai dari penyerapan anggaran, tepat sasaran, hingga kualitas mutunya. BPHN juga sedang menerapkan Aplikasi Monev Bankum yang dilatarbelakangi karena hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh panitia Pengawas Daerah belum dapat diakses oleh banyak pihak, belum optimalnya kinerja Organisasi Bantuan Hukum atas pelaksanaan Bantuan Hukum dan masih terbatasnya akses masyarakat dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum. Untuk itu mari kita dukung bersama pembenahan mekanisme pelaksanaan bantuan hukum ini, agar masyarakat lebih dapat merasakan lagi manfaatnya20 dari aspek pendanaan tahun 2017, pemerintah hanya memberikan stimulan bagi penyediaan dana bantuan hukum sebagai upaya pemberdayaan rakyat miskin, menurut hemat saya pendanaan pemerintah masih berkutit pada pengelolaan dana yang sebarannya belum dapat dievaluasi melalui monitoring, pendekataan pendanaan bantuan hukum belum dianggap sebagai garapan persamaan hak hukum yang cendrung membuat angka kemiskinan tidak diselesaikan dengan pendekatan paham kebangsaan, sehingga rentan kemiskinan cendrung mengancam kehidupan kebangsaan, walaupun diakui bahwa Kementerian Hukum & HAM telah melakukan pendekatan strategis, yaitu menggalang kerja sama dengan PERADI membuat Kerja Sama yang dituangkan dalam satu perjanjian antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan PERADI untuk menggalang gerakan bantuan hukum di Indonesia.

Dinegara-negara berkembang, bantuan hukum bagi orang miskin tidak didasarkan pada motivasi politik. Motivasi politik ini bertujuan untuk mengembangkan masyarakat sehingga masyarakat memahami hak-hak mereka, selain memahami hak-hak, mereka harus didorong untuk mengembangkan keberanian moral untuk memperjuangkan dan menuntut hak-hak tersebut untuk pendidikan politik tersebut, perubahan budaya diperlukan.

Gerakan bantuan hukum kepada rakyat miskin merupakan sebuah kesadaran profesional yang didukung oleh kewajiban hukum profesi advokat untuk melakukan perubahan struktur masyarakat miskin dan pengejawatahan hak asasi manusia. Jika dikaitkan dengan paham kebangsaan yang didalamnya terdapat hak persamaan hak dihadapan hukum. Sebagai mana dijelaskan Prof.DR. Franz Von Magnis Suseno, Kesadaran Kebangsaan Indonesia tidak boleh digerogoti oleh persoalan-persoalan yang tidak boleh kita biarkan terus terjadi, seperti kemelaratan dan korupsi “ seorang koruptor tidak pernah akan memikirkan kebangsaan atau kepentingan negara. Ia akan terus menerus hanya memikirkan bagaimana ia menggemukkan kantongnya, memikirkan perutnya sendiri dengan menempuh cara korupsi. Korupsi bertentangan dengan kesadaran kebangsaan dan kebersamaan dalam negara,” sebaliknya harus diingat, 40 hingga 50 persen warga negara bangsa Indonesia masih terus bergumul bagai mana mereka harus mengisi perutnya. Keadaan kemiskinan dan ketidak brdayaan mendorong masyarakat yang lemah ekonomi tidak menghayati secara penuh semangat kebangsaan atau kewarganegaraan. Ketua MPR RI, Zulkifli berpendapat, Semangat kebangsaan bukan saja disosialisasikan tetapi lebih diterapkan menjadi prilaku bernegara. Tantangan yang dihadapi sekarang bukan soal perbedaan dan perdebatan, suku, agama, ras dan antar golongan yang lebih penting adalah mengenai kemiskinan dan ketimpangan sosial. Maka kemiskinan harus dianggap sebagai masaalah utama yang perlu digarap oleh seluruh komponen bangsa, karena dia dapat merusak tatanan kehidupan dari sektor rentanya kemiskinan pada kejahatan yang dapat mengancam negara dan masyarakat, khususnya tingkat kebodohon dan kwalitas hidup di Indonesia, advokat melalui bantuan hukum Probono akan segera mengalokasikan waktu kerja untuk membagi tugas sehari hari untuk menggalang issue pokok bangsa Indonesia yaitu mengentaskan kemiskinan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here