KEBIJAKAN PENCABUTAN HET MINYAK GORENG, PENGAKATAN KEPALA IKN BUKTI NEGARA DALAM SANDERA

0
752

Jakarta,Sikap pemerintah mencabut HET minyak goreng kemasan dan pengakatan kepala IKN dari ceo sinar mas, adalah bukti ke kuatan oligarki menyandera negara,dan ini dimana fungsi kepala negara tidak digu nakan dalam menyelesai kan masalah kelangkaan minyak goreng dan kasus pembakaran hutan yang me mutus ringan ganti rugi perusahaan pelaku pemba kar hutan,dan mengakat seo group sinarmas sebagai kepala ikn,padahal sinar mas salah satu monopoli produsen dan pemasok minyak goreng dan PT Bumi mekar hijau adalah anak perusahaan sinar mas yabg sudah diputus inkrach seca ra perdata menggabti rugu 78 milyar,dan seharus kewe nangan kepala negara da pat mencabut perusahaan tersebut dan ijin perkebu nan dan pruduksi sawitnya dikembalikan kenegara,kare baij secara konstitusi UUD 1945, pada sal 33 ayat 3 dan UU nk 20 tahun 1961 pada pada pasal 1 ayat 1 sudah mengatur dan mem boleh tindakan tersebut,na mun tidak dilakukan,malah mengakat ceo dari perusa haan bermasalah,jadi ini je las presiden telah melang gar sumpah jabatan selaku presiden dan melanggar hu kum,ujar wakil rektor uncok (YAPERTI)ELVAN GOMES pada medua NSEAS di citywalk jakarta.

Dan karena itu sangat naif perpanjangan masa jabatan presiden,oleh karena itu par tai pengusul maupyn pengu sul dapat dikenakan pidana makar pasal 107 ayat 1 Ki tab undang undang hukum pidana,.tegas E Gomes wakil rejtir uncok(YAPERTI) itu.

Selanjutnya diakatakan se cara fakta jelas yang punya niat perpanjangan kekua saan dan penyanderaan neg ra adalah oligarki,dan kare na itu segera lembaga DPR dan DPD menggunakan pasal 7a UUD 1945,dengan melakukan interplasi dan mebgevaluasi kebijakan presiden,tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here