
MEDIANSEAS.COM-Adanya Surat Edaran (SE ) Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) pada masa Pandemi Covid-19, disambut baik Oleh Warga Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Ahmad Ubai Dillah Ketua LMK RW 07 Kelurahan Koja, yang terpilih secara Aklamasi menuturkan akan selalu terbuka kepada warga mengenai permasalahan di wilayah dan siap menerima masukan dan keluhan warga,dan siap bersinergi dan membantu program-program pemerintah.
“Program saya akan akan merombak sistim Lembaga dewan kelurahan yang ada kelurahan harus sesuai Perda no 5 tahun 2010, karena tupoksi kita adalah sebagai penghubung kepada warga langsung,” Kata Chaerul Saleh kepada MEDIANSEAS.COM, Jumat malam (5 /11/2021).
Ketua LMK 07 Kelurahan Koja yang terpilih secara Aklamasi tersebut menuturkan bahwa wilayahnya sudah masuk zona hijau, meskipun demikian dalam acara pemilihan LMK tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan meskipun saat ini PPKM sudah menurun menjadi Level 2.
“Bagai manapun kita tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat meskipun pemerintah sudah meurunkan PPKM menjadi Level 2, karena antisipasi juga perlu demi kenyamanan warga,”tutupnya.
Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kelurahan Koja Mursani menegaskan bahwa wilayahnya masuk zona hijau, Ia menuturkan tidak ada kendala selama pemilihan RT maupun RW semua warganya mengikuti prokes yang ketat.
“Allhamdulilah saat ini wilayah kami masuk zona hijau meskipun sempat kuning hanya beberapa waktu saja, saya sangat apresiasai untuk Pengurus RT RW dan unsur yang ada didalamnya, yang selalu mengingatkan warga untuk selalu mengikuti prokes,” kata Mursani.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kelurahan Koja, para Tokoh RW 05 Lagoa, dan sejumlah tokoh Pemuda menyaksikan acara Pemilihan LMK RW5 Lagoa yang terpilih secara aklamasi berdasarkan Musyawarah dan mufakat yang tertuang di tata tertib tentang pemilihan LMK. (ANW)


