SETELAH 72 JAM PERISTIWA KRI NAGGALA 402 HUKUM ARUS DI TEGAKKAN

0
457

Jakarta, Masa limitrssional keberadaan KRI Naggala 402 bersama awak, sudah sampai 72 jam, dan berdasarkan perhitungan rational dan pengetahuan asa KRI naggala 402 bersama awak sudah tertutup, kecuali keajaiban Allah, SWT. Dari 72 jam ini ada peristiwa 42 tahun KRI Nanggala 402 mengabdi dan menjaga ibu Pertiwi, oleh karenanya KRI Nanggala 402 harus di bela kehormatan, fan korsanya selama 42 tahun mengabdi, dengan mengusut tuntas secara hukum yang menyebabkan hilangnya KRI Nanggala berserta awak, dan membuka terang benderang peristiwa KRI Nanggala ini, ujar Elvan Gomes advokat senior pada media nseas di Jakarta. Selanjutnya, menurut dia pengusutan Hukum di perlukan, agar dengan tuntas diketahui apa penyebab KRI Nanggala hilang dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, karena ini menyangkut pertahanan dan keamanan kedaulatan NKRI, oleh karenanya DPR Ri segera bentuk pansus dan Pemeritah membentuk team penyelidik independen kasus Nanggala 402 ini, tegas advokat senior Elvan Gomes
Sebelumnya Panglima TNI, Marsekal Hadi Cahyanto mengatakan, bahwa KRI Nanggala 402 baru di beri ijin clerence untuk menyelam kehi langan kontak,dan KRI Nanggala tersebut dapat ijin bela yar menuju laut bali untuk latihan.
Dan dengan keadaan terse but, jelas KRI Nanggala 402 dalam tugas Negara,serta di beri izinn clerence menyelam oleh Negara, oleh karena itu haris di unggkap dan Negara bertanggung jawab atas kejadian tersebut, ujar dia

Catatan kaki : https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/04/22/08034471/mengenal-kapal-selam-kri-nanggala-402-pabrikan-jerman-1979-dijuluki-monster

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here