Jakarta, Lampiran III Perpres No. 10 tahun 2021 dinyatakan dicabut oleh Presiden Jokowi dalam Video tanggal 2 Maret 2021, Dilihat dari persepektif Hukum nya, pernyataan pencabutan Jokowi terhadap lampiran tidak semerta merta membatalkan Perpres No. 10 tahun 2021 tersebut, menuruut Advokat Senior Elvan Gomes yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) kepada media NSEAS tanggal 2 maret 2021 dalam wawancara terkait pencabutan Lampiran III Perpres No. 10 tahun 2021.
Seharusnya pencabutan itu juga harus dengan undang-undang atau putusan pembatalan dari Pengadilan terkait, karena hal ini yang diatur oleh UU No. 12 tahun 2012 pada 102, dan juga diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 Karena yang dicabut Lampiran III yang merupakan bagian Perpres No. 10 tahun 2021 telah menjadi undang-undang, maka pencabutannya juga harus dengan undang-undang atau putusan Pengadilan, ujar Elvan Gomes. Selanjutnya beliau katakan Birokrasi harus segera menerbitkan undang-undang pencabutannya atau lembaga peradilan yang mencabut, dengan mengajukan gugatan Pencabutan, ujarnya.
Masyarakat juga dapat melakukan Class-Action menggugat undang-undang No. 10 tahun 2021 lembag peradilan, begitu juga anggota DPR, ajukan prosedur Hukum sebagai bukti dari wakil rakyat, Pungkas Elvan.





