Revisi UU ITE Harus Menganut Prinsip Kedaulatan Rakyat Dan Keadilan

0
866

Jakarta, adanya keinginan Jokowi agar pemerintahan nya dikritik, dan sejalan dengan keinginan tersebut pada pengarahan Jokowi pada rapat TNI-Polri tanggal 15 Febuari 2021 di Jakarta, mengatakan”akan meminta DPR merevisi Undang-Undang ITE jika implementasinya tidak adil.
Berkaitan dengan keinginan Jokowi tersebut, JK mantan wakil presiden mempertanyakan cara mengkritik jokowi tanpa harus berurusan dengan Hukum, dari pertanyaan JK tersebut menunjukan sudah lunturnya kepercayaan publik kepada Pemerintah, ujar Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) yang juga berprofesi sebagai Advokat itu kepada media NSEAS di PN Jakarta Pusat, saat diminta tanggapannya tentang keinginan dikritik Jokowo dan revisi UU ITE.
Menurut beliau Permintaan Kritik dan revisi Undang-Undang ITE, harus dimulai dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Kemanusian dan Keadilan dan begitu pula Undang-Undang ITE yang dirubah nilai kedaulatan rakyat dan keadilan menjadi dasar perubahan undang-undang, begitu Para penegak Hukum juga harus paham nilai-nilai Kemanusian, Kedaulatan Rakyat dan Keadilan, serta mempunyai integritas dan moralitas tentang penegakan Hukum yang merdeka dan berkeadilan sosial, ujar Elvan.
Dan ini dapat dimulai dengan sikap penegakan Hukum yang merdeka, berkeadilan dan menjunjung nilai-nilai kemanusian, serta menerapkan azas praduga tidak bersalah, dalam kasus ITE yang sedang berjalan, ujarnya.
dan karena itu niat dikritik dan revisi undang-undang ITE harus segera dimulai oleh Pemerintah dengan melakukan tindakan kongkrit terhadap kasus ITE berjalan dengan penghentian penyidikan, ujar Elvan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here