Advokat Senior: Jika Sertifikasi Vaksin Halal hanya berdasarkan Pendapat Para Ulama, maka Fatwa tersebut Sumir

0
1185

Jakarta, Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan Vaksin Sinovac halal, pada rapat komisi fatwa tanggal 8 januari 2021 dan yang menjadi dasar-dasar pertimbangannya sertifikasi tersebut adalah pendapat para Ulama, fatwa MUI, BPOM hal tersebut dilansir Kompas.com tanggal 12 Januari 2021 (1).

Sebelumnya tanggal 6 Desember 2020, Indonesia kedatangan Vaksin Sinovac tahap pertama sebanyak 1,2 juta Dosis Vaksin dan terkait penggunaan Vaksin Sinovac tersebut, BPOM menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) tanggal 11 Januari 2021, selanjutnya komisi fatwa MUI mentapkan halal tanggal 8 Januari 2021, padahal seharusnya salah satu pertimbangannya adalah keputusan dari BPOM terlebih dahulu, jadi jika dilihat fakta lebih dahulu Putusan Halal MUI baru kemudian putusan BPOM, jelas ini cacat hukum sertifikasi halalnya, ujar Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) Elvan Gomes yang juga sebagai Advokat Senior itu dalam wawancara dengan media NSeas tentang sertifikasi halal Vaksin Sinovac yang dikeluarkan MUI, pada selasa 19 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya menurut beliau, seharusnya dalam fatwa tersebut juga harusnya dimuat pertimbangan yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulallah, karena Al-Quran dan Sunnah Rasulallah merupakan dasar pegangan umat Islam, harusnya MUI sebagai salah satu corong Umat Islam di Indonesia, paham akan hal ini ujar Elvan.

Rasulullah sudah mengajarkan cara mencegah masuknya virus, dan saya harap Tim Fatwa MUI mau memperbaiki Fatwanya dan menunjukan kualitas Tim fatwa MUI, pungkas Elvan.

Catatan Kaki:

(1) https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/12/140200765/isi-lengkap-fatwa-mui-soal-sertifikasi-halal-vaksin-covid-19-sinovac?page=all

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here