Advokat Senior: Jika benar Jokowi menolak Tim Investigas Independen, Jokowi melanggar Kedaulatan Rakyat

0
1118

Jakarta, Pemerintah menolak Tim Investigasi Independen dalam kasus tertembaknya 6 anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sudah ada komnas HAM dan Masyarakat tinggal melaporkan, ujar Jokwi di Istina Kepresiden Bogor, Minggu tanggal 13 Desember 2020. Lebih lanjut menurut Jokowi Negara kita Negara Hukum, dan Hukum harus dipatuhi untuk kepentingan Masyarakat.

Berkaitan dengan  komentar Jokowi tersebut, Elvan Gomes Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTi) dan juga selaku Advokat Senior, mengatakakan,”Jika benar pernyataan Jokowi tersebut, berarti Jokowi telah melanggar Kedaulatan Rakyat sebagai diatur dalam UUD 45, hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 2 ayat 1 dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000, sudah mengatur tentang bahwa Komnas HAM dapat membentuk Tim Ad Hoc, yang anggotanya di ambil dari unsur-unsur masyarakat, apa itu bukan Hukum yang yang harus dipatuhi juga, selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 jelas dinyatakan dengan bahasa Hukum dan tegas  imperatif. maka jika benar keterangan Jokowi tersebut, disini letak pelanggaran Hukumnya”, ujar Elvan.

Menurutnya Jokowi telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai Presiden. Komnas HAM juga perlu rasa-rasanya memanggil Presiden untuk dimintai keterangan nya dalam upaya mendapatkan informasi seluas-luasnya, pungkas Elvan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here