Teguran Hukum atas dugaan pemalsunan dan penggelapan aset YAPERTI kepada Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah V Yogyakarta, pihak Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta melibatkan Dikti, hal ini ditegaskan dalam surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Yogyakarta tanggal 2 Desember 2020.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta, hanya menjalankan amanaah Dirjen Pendidikan Tinggi, dan permasalahannya sudah di tabgani biro Hukum sekretariat Jenderal Kemebterian Pendidikan dan Kebudayaan, ujar Prof. Dr. Didi Achjari SE,.M.com Akt dalam suratnya tanggal 2 Desember tersebut.
Sikap tersebut merupakan sikap buang badan Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah V Yogyakarta tersebut, ujar Rizki Hamdani, SH selaku salah satu Penasehat Hukum Yaperti di Jakarta tanggal 10 Desember 2020, padahal menurut beliau jika dilihat dari putusa No. 593/KPT/I/2017, pertimbangan Hukum perubahan pengalihan didasari dari pertimbangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta, tegas kuasa Hukum YAPERTI tersebut.
Dan berkaitan surat tersebut, saya datang ke Dirjen Dikti dan ke Biro hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ujar Rizki Hamdani.
Namun kedatangan Kami tidak bertemu petugas yang menagani hal tersebut, yaitu saudara Fathur, tapi tadi via Telepon Selular dia meminta Kuasa Hukum membuat surat, ujar Rizki Hamdani.
Beranda Kabar Utama Salah Satu Kuasa Hukum YAPERTI: Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi wilayah V Buang...