“Masa surat saya tidak ditemukan, padahal surat saya antar dan saya kirim sendiri pada tanggal 18 November 2020 lewat Customer Service, dan ini tanda terimanya. ini Kantor Pemerintah apa Kantor Tukang Becak sebenarnya”
tegas Advokat Senior Elvan Gomes kepada petugas Customer Service Dirjen AHU pada Kamis tanggal 10 Desember 2020 di Lobby Kantor Dirjen AHU kementerian Hukum dan Ham, Kuningan, Jakarta.
Menurut beliau Dirjen AHU harus bertanggung jawab atas keberadaan suratnya. Saya akan menggugat Dirjen AHU kementerian Hukum dan HAM jika tidak ditemukan keberadaan surat tersebut, ini harus di berikan Pendidikan Hukum karena selaku Lembaga Pelayanan Masyarakat sudah melakukan tindakan Melawan Hukum, melanggar aturan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Publik, dan bahkan bisa diarahkan ke Pidana pasal 374 KUHP, ujar Elvan.
Dia sangat menyayangkan Lembaga Pelayanan Masyarakat setingkat Kementerian bekerjanya tidak Profesional, Modern dan Terukur, padahal Negara kita sudah 75 tahun Merdeka, tapi Pelayanan Masyarakat masih seperti baru Merdeka, Pungkas Elvan.