4 TAHUN JOKOWI BERKUASA: MASIH GAGAL DI BIDANG PEMBERANTASAN KORUPSI

0
1085

Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(Ketua Tim Studi NSEAS)

Pemberantasan korupsi, satu urusan pemerintahan harus dikerjakan Presiden Jokowi. Saat kampanye Pilpres 2014, Capres Jokowi secara lisan berjanji, akan terbitkan Perpres Pemberantasan Korupsi (hhtp://news.detik.com/pemilu2014/read/). Janji ini masih diingkari.

Selanjutnya, Jokowi berjanji akan berbicara terkait kasus BLBI (http://www.jpnn.com/read/2014/07/17/). Hingga kini janji Jokowi ini masih diingkari.

Jokowi juga berjanji tertulis di dalam NAWACITA. Apa janji Capres Jokowi terkait korupsi?

Bersama Wacapres Jusuf Kalla, Jokowi berjanji, akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Akan memprioritaskan:

1. Pemberantasan korupsi dengan konsisten dan terpercaya; 2. Pemberantasan mafia peradilan; dan
3. Penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan Peradilan.

Sesungguhnya sudah 4 tahun Jokowi berkuasa, justru prilaku korupsi meningkat.

Selanjutnya kebijakan pemberantasan korupsi Jokowi tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.
Permasalahan utama pd substansi peraturan perundang-undangan. Dari 32 rekomendasi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC), 22 rekomendasi peraturan perundang-undangan dan 7 rekomendasi kajian dan kegiatan lain. Substansi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU Bantuan Hukum Timbal Balik (MIA), RUU Perampasan Asset misalnya hingga 4 tahun Jokowi berkuasa belum juga terbit menjadi UU. Utk RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU KUHP, dan RUU KUHAP masih perlu sinkronisasi agar tidak tumpang tindih.

Jokowi masih belum melaksanakan prakarsa alias gagal.

RPJMN 2015-2019 menetapkan sasaran utama, al:

1. Terwujudnya birokrasi bersih dan akuntansi; dan,
2. Terwujudnya birokrasi efektif dan efisIen.

Selanjutnya, di dalam Pidato di depan Sidang Tahunan MPR tahun 2017, Jokowi menekankan, salah satu penggerus daya saing kita adalah korupsi. Ini musuh kita bersama. Karena itu, Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama-sama memerangi korupsi. Pemerintah mendukung setiap usaha dari semua pihak, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta memperkuat KPK. Bagi Jokowi, korupsi menggerogoti APBN dan uang rakyat.

Jika Ketetapan RPJMN 2015-2019 sbg standar kriteria penilaian kritis kinerja Jokowi urus pemberantasan korupsi, maka jelas tergolong buruk dan gagal mencapai sasaran utama. Waktu 1 tahun lagi sangat tidak memungkinkan dapat mencapai sasaran tsb.

Jokowi nasih gagal di bidang pemberantasan korupsi. Ada sejumlah penilaian:

1. Mahkamah Agung (CNN Indonesia, 29/12/2016) : Jumlah perkara korupsi di lembaga peradilan sepanjang 2016 mencapai 453 perkara, menempati urutan kedua setelah kasus narkotik (800 perkara).

2. Indonesia Corruption Watch ( 20/10/2016): Kinerja pemerintahan Jokowi dua tahun berkuasa di bidang pemberantasan korupsi belum memuaskan dan jauh dari harapan masyarakat. Satu tahun pertama, agenda pemberantasan korupsi tidak menjadi prioritas utama Jokowi. Kinerja Jokowi urus korupsi justru tenggelam di balik sejumlah kegaduhan, khususnya soal kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK.

3. Survei LSI, Lembaga Survei Indonesia: Mayoritas warga anggap korupsi meningkat 2 tahun terakhir. Mayoritas warga menilai korupsi meningkat dalam dua tahun terakhir. Survei 16-22 Agustus 2017 ini menunjukkan, hanya 19,3 % responden merasa korupsi di Indonsia semakin menurun. Sementara, menjawab tidak mengalami perubahan sebesar 24,5 persen. Sisanya mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.

4. PP Pemuda Muhammadiyah (27/23/2017): Pemberantasan korupsi masih jauh dari program Nawacita. Jokowi kehilangan komitmen dan posisi parah dlm pemberantasan korupsi. Jokowi tidak membayar utang kampanye justru sukses mendorong era kegelapan pada korupsi.

5. Survei Korupsi Asia Pasifik: 32 % orang Indonesia melakukan suap. Negara dengan tingkat suap paling tinggi adalah India (69 persen) dan Vietnam (65 persen). Menyusul di kategori selanjutnya yaitu Pakistan, Thailand, Kamboja, dan Indonesia dengan indeks suap di angka 31-40 persen. Masuknya Indonesia di kategori tsb menjadi kabar buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi telah digaungkan di negeri ini.

6. Organisasi ‘Transparansi Internasional (25/1/2017): Transparansi Internasional mengeluarkan laporan tahunan Indeks Persepsi Korupsi menunjukkan tingkat korupsi di 176 negara. Meski perolehan skor Indonesia naik. Ranking Indonesia turun ke peringkat 90.

7. M.Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR: Walau sudah ada tiga lembaga seperti Polri, Kejaksaan dan KPK, korupsi tidak menurun secara signifikan. Utk memberantas korupsi dilakukan penguasa harus dilakukan oleh penguasa pula. “Hanya penguasa bisa mengawasi kekuasaan,” tegasnya. Sembari menekankan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Untuk itu, perlu penanganan luar biasa pula (Sindonews, 17/10/2017).

8. Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai, di masa kepemimpinan Presiden Jokowi tindak pidana korupsi masih sangat masif. Pengadaan barang dan jasa menjadi ladang korupsi. Namun, angka korupsi tertinggi terjadi di sektor infrastruktur yang jadi sasaran empuk untuk korupsi.
“Terakhir judicial corruption. Termasuk proyek korupsi ini jadi catatan Jokowi, lebih dari 30 persen korupsi terjadi saat pengadaan barang dan jasa. Korupsi menumpuk di pembangunan infrastruktur, lebih dari 30 persen,” kata Ade di dalam diskusi catatan akhir tahun 2017: Satu Tahun Politik Anti Korupsi Pemerintahan Jokowi di Gedung Muhammadiyah, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (27/12).

9. Berita KOMPAS TV 19 Juli 2018 membeberkan, Komisi anti-suap Jepang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengadukan keluhan pengusaha di Indonesia.
Perusahaan asal Jepang mengaku kerap dimintai biaya ilegal oleh pejabat Indonesia. Biasanya, pebisnis Jepang dimintai suap ketika ingin izin bisnis dan mengikuti lelang proyek pemerintah. Suap n diminta oleh oknum pejabat berkaitan dengan bisnis cukup bervariasi. Mulai dari ratusan yen sampai ratusan juta yen. Kalau dikonversi, maka setara dengan ratusan ribu sampai miliaran rupiah. Padahal, praktik pungli ini tidak lazim ditemui di Jepang. Pada akhirnya, praktik suap pun menyulitkan pebisnis.

10. Viva.co.id 23 Mei 2018 membeberkan penilaian Ketua DPR Bambang Soesatyo. bahwa korupsi di Era Jokowi masih tinggi. Data Transparansi International (2018) menunjukkan indeks persepsi korupsi Indonesia berada di urutan ke 96 dengan nilai 37 dari 180 negara.

11. Dlm realitas obyektif kader partai terbanyak korup berasal dari beberapa partai pendukung Rezim Jokowi. Diantara beberapa partai terbanyak kader korup tsb, PDIP menjadi penyumbang terbesar terjadi di awal hingga pertengahan 2018. Bahkan terdapat Menteri Jokowi terpidana korupsi seperti Mantan Mensos Idrus Marham.

Beberapa penilaian di atas membuat Kita dapat berkesimpulan, kondisi korupsi di Indonesia era Jokowi tidak berubah lebih baik. Hal ini berarti Jokowi masih gagal di bidang pemberantasan korupsi. Tidak ada kemajuan Jokowi urus korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here