SURAT PENGADUAN FSPPB & IRESS KEPADA KPK

0
1547

*Permohonan Pecegahan atas Dugaan Pelanggaran Hukum & Potensi Kerugian Negara dalam Rencana Akuisisi Saham Pertagas oleh PGN*

Dengan surat ini kami sampaikan ringkasan rencana akusisi saham Pertagas oleh PGN, dan dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang dapat terjadi jika rencana tersebut dilaksanakan. Kami sangat mengkhawatirkan jika rencana tersebut sarat dugaan KKN dan perburuan rente. Sehubungan itu, kami sangat berharap agar KPK dapat melakukan upaya pencegahan KKN yang relevan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk berkonsultasi serta memanggil pihak-pihak dan lembaga terkait, sehingga pelanggaran hukum dan kerugian negara dapat dihindari.

Sebagai tindak lanjut pembentukan Holding BUMN Migas yang ditetapkan pemerintah melalui PP No.6 Tahun 2018 pada Februari 2018, Kementrian BUMN (KBUMN) telah memutuskan akan mengonsolidasikan bisnis PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui skema akuisisi. Proses akuisisi Pertagas oleh PGN ini ditargetkan selesai pada Agustus 2018. Padahal skema akuisisi Pertagas oleh PGN belum tentu merupakan pilihan yang terbaik bagi negara, karena terdapat beberapa alternatif lain yang lebih baik.

Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis KBUMN Fajar Harry Sampurno pernah mengatakan bahwa ada tiga opsi skema konsolidasi Pertagas dan PGN yang dapat ditempuh, yakni merger, inbreng (penyerahan) saham Pertamina di Pertagas ke PGN, dan akuisisi saham Pertagas oleh PGN. Dikatakan proses akuisisi hanya membutuhkan waktu sekitar 4 bulan, sedang proses merger butuh waktu lebih dari 1 tahun. Karena pertimbangan waktu, maka yang dipilih KBUMN adalah skema akuisisi.

Fajar juga mengatakan skema merger lebih murah karena tidak memerlukan dana tunai untuk penyelesaian. Namun skema ini akan mendilusi otoritas kedua perusahaan. Sedangkan skema akuisisi membutuhkan dana yang besar, tetapi memberi otoritas yang absolut bagi pembeli saham. Kami meminta agar proses konsolidasi kedua perusahaan tidak hanya dibatasi untuk harus memilih satu dari ketiga skema/opsi dan hanya mempertimbangkan aspek dana dan waktu. Kepentingan strategis negara dan rakyat sesuai konstitusi harus menjadi pertimbangan utama. Apalagi jika rencana akuisisi tersebut ditumpangi oleh kepentingan perburuan rente oleh oknum-oknum tertentu.

Sejak semula kami memang mendukung pembentukan Holding BUMN Migas, karena dengan Holding akan tercipta sinergi, efisiensi dan efektivitas pengelolaan industri migas nasional. Holding juga akan meningkatkan leverage, value dan kapasitas investasi korporasi ke depan. Karena itu, holding BUMN ini pun diharapkan akan berkembang bukan saja menjadi perusahaan migas, tetapi menjadi perusahaan energi yang terus membesar. Sehingga Holding BUMN diharapkan akan mampu menyediakan kebutuhan energi yang terus meningkat secara berkelanjutan, serta siap pula bersaing di kancah global.

Namun, terkait rencana konsolidasi Pertagas dengan PGN yang sedang berlangsung saat ini, kami nyatakan skema akuisisi bukan merupakan langkah terbaik, karena beberapa hal berikut. *Pertama*, jika ingin menjamin dominasi penguasaan negara sesuai konstitusi, mestinya perusahaan yang pemilikan saham negara yang lebih tinggilah yang mengakuisisi perusahaan yang saham negaranya kecil, bukan sebaliknya. Hal ini telah diterapkan pada Holding BUMN Tambang, di mana Inalum, karena 100% milik negara, ditetapkan sebagai pemimpin Holding, meskipun nilai kapitalisasinya lebih kecil dibanding PT BA atau PT Antam.

*Kedua*, dengan terus turunnya laba bersih PGN dalam 5 tahun terakhir, berkisar dari US$ 891 juta pada 2012 menjadi US$ 143 juta pada 2017 (turun 84%!), ada kekhawatiran bahwa skema akuisisi yang ditempuh lebih ditujukan untuk melindungi investasi pemegang saham publik dibanding untuk memberi manfaat optimal bagi negara melalui aset-aset yang ada di Pertagas dan PGN, serta memberi keuntungan terbesar bagi perusahaan Pertamina sebagai induk holding. Ternyata laba bersih Pertagas dalam kurun waktu yang sama cukup stabil, yakni berkisar dari US$ 122 juta pada 2012 menjadi US$ 141 juta pada 2017.

Jika diperhatikan lebih rinci, aset PGN memang meningkat cukup tinggi, yakni dari US$ 2,91 miliar pada 2012, menjadi US$ 6,29 miliar pada 2017. Dalam kurun waktu yang sama, aset Pertagas meningkat dari US$ 727 juta menjadi US$ 1,93 miliar. Namun, ternyata tingkat return on asset (ROA) PGN dalam 5 tahun terakhir justru lebih buruk, turun dari  19% menjadi 2%, yakni turun sebesar 41%. Sedangkan ROA Pertagas justru lebih baik, yakni turun dari 12%  menjadi 7%, atau turun hanya sebesar 11,7%. Kondisi ini memang tidak menguntungkan bagi investor (pemegang saham) asing di PGN, sehingga patut diduga ada “kepentingan untuk melindungi”.

*Ketiga*, proses konsolidasi melalui akuisisi ingin dituntaskan dengan cepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif, termasuk dalam hal organisasi, kelembagaan dan SDM. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam hal ini muncul pula kekhawatiran perihal adanya kepentingan oknum-oknum tertentu yang sedang berburu rente melalui berbagai kegiatan yang terkait dengan penyelesaian proses akuisisi, termasuk dalam hal penetapan nilai kapitalisasi (100%) saham Pertagas dan penunjukan konsultan penilai.

*Keempat*, proses konsolidasi dilakukan dalam kondisi organisasi dan manajemen Pertamina sedang tidak optimal. Sebagai pimpinan holding yang telah memperoleh penyerahan saham (inbreng) pemerintah di PGN, mestinya Pertamina memegang peranan yang dominan dalam proses konsolidasi. Yang terjadi adalah direksi Pertamina dirombak tiga kali dalam 2 tahun terakhir, Direktorat Gas sebagai salah satu lini bisnis penting dan masa depan Pertamina dibubarkan, Dirut Pertagas diberhentikan.

Dengan langkah-langkah di atas, jelas peran proses konsolidasi justru leluasa didominasi oleh KBUMN. Sikap pemerintah ini jelas mengundang tanda tanya, apakah pembentukan Holding BUMN Migas memang murni untuk kepentingan ideal bagi negara dan rakyat sebagaimana digembar-gemborkan oleh KBUMN, atau justru ditumpangi oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki hidden agenda. Beberapa agenda dimaksud adalah adanya pihak-pihak tertentu, termasuk asing, yang berkepentingan untuk melindungi investasi pada saham PGN, perburuan rente dari rencana bisnis ekspor dan impor gas di masa depan, dan lain-lain.

*Kelima*, dengan mengakuisisi saham Pertagas, maka PGN perlu menyiapkan dana yang jumlahnya cukup besar. Jika PGN tidak mampu, maka alternatifnya adalah dengan skema rights issue saham baru atau dengan peminjaman dana kepada PGN dari Pertamina melalui penerbitan obligasi. Jika skema rights issue yang ditempuh maka saham Pertamina berpotensi terdilusi, sedangkan dengan skema penerbitan obligasi, maka beban keuangan Pertamina akan bertambah. Hal-hal ini menunjukkan bahwa skema akuisisi bukan memberi manfaat, tetapi justru menambah beban bagi Pertamina.

*Keenam*, dengan skema akuisisi maka dapat saja pemegang saham publik di PGN lebih diuntungkan, dan Pertamina sebagai pemegang 100% saham Pertagas dirugikan, terutama jika nilai 100% saham Pertagas “dinilai” lebih rendah dari seharusnya. “Nilai” saham tersebut dapat saja direkayasa menjadi lebih rendah dari seharusnya, jika terdapat oknum-oknum pengambil keputusan mengidap moral hazard dan pihak-pihak asing pun ikut “bermain” untuk terus dapat mengeruk keuntungan dan berbagai potensi bisnis nasional.

*Ketujuh*, KBUMN mengatakan salah satu tujuan pembentukan Holding BUMN Migas adalah untuk efisiensi industri migas nasional. Kalau memang tujuannya untuk efisiensi, seharusnya mekanisme konsolidasi Pertagas dengan PGN yang dipilih adalah yang paling efisien. Karena Pertagas dan PGN berada di bawah koordinasi Pertamina, maka wajar jika pemerintah menyerahkan mekanismenya kepada mekanisme korporasi. Jika KBUMN masih mengintervensi, yang terjadi justru inefisiensi, atau ada suatu motif yang wajar dipertanyakan! Bagi pemerintah, intervensi tersebut juga tidak efisien, karena harus terlibat secara mendalam, baik secara teknis maupun bisnis.

Memperhatikan berbagai hal di atas, kami menganggap skema akuisisi bukan merupakan pilihan terbaik yang harus ditempuh dalam rangka mengonsolidasikan bisnis Pertagas dengan PGN. Kami juga khawatir skema akuisisi akan merugikan negara, karena kebijakan KBUMN tersebut belum didukung oleh analisis untung-rugi (cost/benefit analisys) secara komprehensif. Selain itu, pilihan skema akuisisi secara keseluruhan belum mempertimbangkan aspek-aspek governance, integrasi kelembagaan, organisasi dan SDM, serta fungsi pengawasan oleh DPR dan publik.

Oleh sebab itu, demi memperoleh manfaat terbesar dari pembentukan Holding BUMN Migas bagi negara dan rakyat, kami menuntut agar pemerintah membatalkan rencana akuisisi Pertagas oleh PGN. Selanjutnya, khusus kepada KPK, demi penegakan hukum dan pencegahan kerugian negara, kami meminta untuk melakukan langkah-langkah preventif, termasuk melakukan monitoring, konsultasi, meminta keterangan dan memanggil semua pihak terkait, terutama pejabat-pejabat negara di lingkungan Kementrian BUMN. Kami juga meminta agar KPK melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu manajemen Pertamina, Pertagas dan PGN, serta dengan DPR RI, Serikat Pekerja Pertamina (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, FSPPB) dan Serikat Pekerja Pertagas.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan komitmen KPK memberantas korupsi tanpa pandang bulu, kami ucapkan terima kasih.

Atas nama Aliansi Publik Anti Korupsi: Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Serikat Pekerja Pertamina Gas dan IRESS:

Marwan Batubara, IRESS

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here