Bangunan Dua Tingkat di Gang Sempit Hanya Izin RT Saja, Kok Bisa ya..!

0
772

medianseas.com-Diduga bangunan permanen rumah tinggal dua lantai yang berlokasi di RT 12/05 Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, belum melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hasil pantauan medianseas.com, dilapangan pada Minggu sore (11/12/2022), bangunan permanen rumah tinggal, tersebut sudah hampir 80% berjalan, namun tak terlihat adanya plang periizinan yang biasanya dipasang oleh pemilik bangunan bila ingin mendirikan suatu bangunan dan sesuai aturan satu dokumen yang harus dipenuhi adalah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung.

Sementara itu Ketua RT 12 RW 5 Semper Barat, Sifi Miladi mengatakan bangunan dua Tingkat yang berada gang sempit tersebut hanya ijinnya hanya melalui RT saja.

“Untuk masalah izin Beliau (Red-Pemilik) hanya melalui RT saja, kami pengurus sudah menyampaikan harus buat IMB,” Kata Sifi, saat dikonfirmas medianseas.com, melalui pesan Whatsap (6/12/2022). (EKO)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here