Penolakan Eksepsi Jenderal Napoleon Bertentangan dan Melawan Hukum

0
838

Jakarta, Penolakan eksepsi yang diajukan Jenderal Napoleon dalam sidang penganiayaan Penista Agama, yang di lakukan MK, karena putusan tersebut melanggar pasal ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 dan pasal 4 ayat 1 undang-undang no 48 tahun 2009 jo pasal 2 ayat 1 uu no11 tahun 2021, sebab dakwaan jaksa penuntut umum telah melanggar ketentuan pasal 143 kuhap tentang sahnya surat dakwaan, ujar wakil rektor Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) yang juga sebagai advokat senior.

Dan ini bisa dilihat dari adanya split dakwaan, ini membuktikan jaksa penuntut umum tidak mampu melaksanakan kewajiban pasal 143 ayat 2 uu no 8 tahun 1981 dimana syarat materil nya sudah gugur dan harusnya majelis menerima eksespi tersebut, dan disini salahnya majelis hakim tidak melaksanan pasal uu no48 tahun 2009 tersebut diatas, karena itu sesuai pasal 197 kuhap eksepsi itu harus batal demi hukum karena mel langgar uu dan uudasar 1945.,ujar Gomes.

Dan karena itu majelis hakim tidak boleh memeriksa dan jaksa penuntut umum, juga tidak boleh melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut karena sudah gugur dan batal demi hukum, dan jika dilanjutkan siapa yang ikut dalam menyidangkan itu bisa di pidana, dan pengadilan selatan melalui ketuanya harus menghentikan perkara kasus Jenderal Napoleon Bonaparte itu, tegas Gomes.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here