Jakarta, peristiwa dugaan tembak menembak di Rumah Irjen pol FS yang menyebabkan kematian Brigadir YH, menciptakan asumsi dugaan pendapat dari masyarakat sampai dengan mantan petinggi polri dan pejabat publik, situasi me dorong kapolri membentuk team dan juga komnas Ham padahal pores jakarta selatan telah membentuk proyustisia untuk penyidikan dan penyidikan.
Dan kondisi ini merupakan pelanggaran terhadap uu, serta menimbulkan konflik hukum antara proyustisia dan opini publik ,padahal dalam manajemen penyidikan maupun kuhap, telah diatur tentang penyelesaian konflik hukum yang terjadi dari mulai tingkat penyidikan penuntutan maupun peradilan, ujar Wakil rektor Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) pada media nseas.
Dan ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pentidik yang menangani prakara bertindak profesional da lam menerapkan aturan manajemen penyidikan sesuai perkap kapolri dan kuhap. Dan saya yakin penyidik yang menangani profesio nal namun mungkin ada hal lain yang membuat kera guan ,bimbang dan fokus penyidik dalam menangani perkara tersebut,maka seka rang yang harus diungkap adalah siapa yang mempe ngaruhi dan apa motifnya, ujar Gomes.
Dan selanjutnya jika ada keraguan terhadap penyidik yang menangani, maka secara hukum sesuai undang undang kepolisian, kapolri dapat menunjuk penyidik baru, bukan membentuk team investigasi, dan begitu juga dengan komnas HAM, jika ada dugaan kejahatan kemanusiaan, komnas Ham persama penyidik polri membentuk proyustisia, jadi masalah Brigadir YH tidak berlarut dan menciptakan opini opini liar di publik, dan disini perlu ketegasan negara atau peranan kepala negara di bidang yudikatif.