Pengalihan Saham Bank Mandiri dan Bank BRI adalah Perbuatan Melawan Hukum

0
974

Jakarta,proses pengalihan saham Bank Mandiri dan Bank BRI kepada lembaga pengelola investasi yang dekanal dengan nama indonesia investmen autority (INA)adalah pelanggaran pasal 33 UUD 1945 dan pelanggaran terhadap prinsip pembentukan nega ra indonesia yang tertuang pada alinea ke 4 pembukaan UU 1945. ujar Elvan Gomes wakil rektor Universitas Cokroaminoto (YAPERTI)pada media Nseas.

Ini sudah jelas dan nyata dalam pembukaan alinea keempat UUD 1945 berbunyi “Kemudian dari pada itu membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi seluruh bangsa indonesia dan tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka di susunlah kemerdekaan bangsa indonesia dalam suatu undang undang dasar negara indonesia yang berbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakya berdasarkan ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin dalam hikmah kebijaksanaa dalam permusyarawata perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Dan selanjutnya dalam pasal 33 UUD 1945,ayat 1 berbunyi perekonomian disusun dalam usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan” dari pembukaan dan batang tubuh undang undang dasr 1945 bermakna bahwa ke merdekaan ditujukan untuk:
1. Melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Mensejahterakan dan mencerdaskan bangsa
3. Membentuk kedaulatan rakyat yang berdasarka ketuhanan, kemanusian adil beradab, persatuan Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Dari makna pembukaan UU 45 tersebut jelas perbuatan penjualan saham Bank Mandiri dan BRI telah melanggar fiolsofi makna pembukaan UUD 45 tersebut, dan juga melanggar ketentuan batang tubuh pasal 33 ayat 1 uud 45 tersebut, serta telah keluar dari prinsip kemerdekaan bangsa Indonesia dan pembentukan pemerintah negara Republik Indonesia, serta melanggar kedaulatan rakyat, ujar Gomes.

Dan selain itu yang paling mengherankan sikap lembaga Legislatif tidak menggunakan hak yang diberikan sebagai pemegang kedaulatan, sehingga pejualan saham Bank plat merah terjadi. Dan ini seharusnya KPK harus segera melakukan penetapan kasus kejahatan korporasi korupsi dan melakukan penyedikan saat diterbitkan peraturan pemerintah sebagai dasar penjualan saham bank pemerintah, dan begitu juga para anggota DPR RI mengajukan pemakzulan pada presiden beserta para senator DPD, tegas gomes yang juga sebagai advokat senior itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here