TIDAK ALASAN MK MENOLAK GUGATAN TRESHOULD PARA SENATOR DPD

0
733

Jakarta, Para senator DPD RI bersama Partai Bulan Bintang mengajukan gugatan tresholud 20% ke Mahkamah Konstitusi. Dan karena itu tidak ada alasan dan celah Majelis MK menolak gugatan tersebut, dan jika ini ada penolakan MK, maka MK secara hukum dapat dipidana dan dibubarkan demi hukum dan Para senator DPD dapat melakukannya dan mengambil alih kedaulatan rakyat sesuasi pasal 2 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945, sebagaimana tugasnya dapat mengubah UU dan UU Dasar, dengan cara mengembalikan UUD 45 sesuai asli tanggal 18 Agustus 1945. Dan dengan penetap pengembalian tersebut senator DPD dapat berfungsi sebagai MPR dan melaksanakan sidang istimewa selaku pemegang kedaulatan rakyat, hal ini di katakan oleh Wakil Rektor Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) yang juga sebagai pembina gerakan tani serikat islam Yogykarta, pada media Nseas di Jakarta, minggu 15 Mei 2022 disaat pelantikan Gertasi Yogyakarta yang dilaksanakan melalui zoom meting.

Bahwa jika penolakan MK terjadi atas gugatan Treshould Senator DPD tersebut, berarti wacana percepatan pemilu akan terjadi dan karenanya tidak heran muncul koalisi partai, derta adanya dukungan sandi terhadap Rizal Tamli, dan mulai para menteri jokowi melakukan pendekatan politik ke elemen masyarakat, serta para pengusaha mulai menggeser kegiatan transaksi dibursa efek indonesia, beralih kebursa Singapura dengan melakukan pembelian tambang Australia sepertj yang dilakukan group Sinar Mas, ujar Gomes.

Dan selain itu sikap amerika pada KTT Asean-Smerika pada tanggal 13 sampai 15 Mei di Washington DC juga dapat dijadikan acuan MK untuk mengambil sikap, dan tidak salah mengambil putusan, ujar Gomes.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here