- akarta,Kelangkaan dan di hapusnya harga eceran ter tinggi minyak goreng serta kenaikan pajak PPN,adalah pelanggaran konstitusi pa sal 33 ayat 1 undang un dang dasar45 ,karena mak na pasal tersebut yang ber bunyi” ekonomi disusun sebagai usaha bersama,ber azaskan kekeliargaan”debgan bunyi pasal tersebut ,ekonomi ne gara kesatuan republik indo nesia tidak mengenal sistim persaingan dan individualis oleh karena itu sikap peme rintah yang menghapus har ga eceran tertinggi,dan me naikan pajak PPN sedang kan semelter cina 0 persen , adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar kon stitusi,dan karenanya pasal 7a undang undang dasar 45 dapat digunakan untuk mempercepat pergantian presiden,ujar wakil rektor uncok(YAPERTI) pada me dia NSEAS di kemendikbud senayan jakarta.
Dan selanjutnya diakatakan” dalam pasal 7a ttersebut di nyatakan dengan tegas bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhenti kan oleh majelis permusya waratan rakyat atas usul dewan perwakilan rakyat, apabila terbukti melakukan telah melakujan pelangga ran hukum,berupa penghia natan pada negara,korupsi penyuapan,tindak pidana berat,perbuatan tercela atau pendapat presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden” dan dari peristiwa minyak goreng dan pajak jelas krite ria yang di pasal 7a undang undang dasar 45 sudah ter penuhi. Dan karenanya De wan perwakilan rakyat dan Dewan perwakilan daerah dapat melaksanakan pasal 7a tersebut,ujarnya
Dan terkait adanya rencana pertemuan DPD RI dengan elemen masyarakat pada senin 28 maret 2022,sebaik nya momen tersebut dapat dimanfaat DPD yang men inisiatip meminta DPR RI menggunakan hak pasal 7a tersebut diatas,jadi jelas mana yang memegang ama nat kedaulatan rakyaf,dan jangan sampai gerakan masa seperti 1967 yang memaksa sidang istimewa, ujarnya