Jakarta, Peritiwa Dr. Sumardi, KM-50, dan pembantaian pekerja dan karyawan telkom serta pembunuhan prajurit TNI di papua, bukti manajemen adminstrasi publik hukum dan keamanan tidak selaras dengan konstitusi UUD45 baik yang asli mau pun hasil amademen. Dan akibatnya dalam pelaksanaan operasianal dilapangan keluar dari jalur prinsip keadilan ,azas praduga tidak bersalah, kemanusian, karena pelaksana lapangan salah dalam menafsirkan status hukum sebagai alat negara dan kepolisian negara. Dan takheran timbul kegaduhan dimasyarakat, dan korban yaitu siterduga dan petugas yang melaksana kan ujar wakil rektor uncok (yaperti )pada media nseas.
Selanjutnya diakatakan “Seharusnya sejak reformasi sudah mulai dievaluasi manajemen adminstrasi publik hukum dan keamanan, sehingga komisi hak azasi ma nusia mempunyai peranan sebagai kontrol dan stabilator tegaknya hukum dan keamanan sesuai konstitusi, karena dalam konstitusi sudah jelas dikatakan dalam undang undang dasar 45 pasal ayat 3 dikatakan” bahwa negara indonesia adalah negara hukum”dan konsekwensinya adalah ke hidupan berbegara berdasar kan hukum.dan untuk me ngawasi hukum berjalan dibentuk badan peradilan, ujar Elvan Gomes wakil rektor uncok (YAPERTI).
Dan karenanya segera DPR mengambil hak inisiatip, melakukan evaluasi dan kinerja hukum dan penega kan hukum, serta mengem balikan undang undang dasar 45 sesuai dengan 18 agustus 1945. dan menata manajemen administrasi publik hukum dan penegak kan hukum sesuai roh konstitusi UUD 45,tegasnya.