MEDIANSEAS– Persidangan Pengusaha Kapal Ikan asal Pati di Pengadilan Jakarta Selatan tak di hadiri oleh pihak tergugat maupun penasehat hukumnya, meskipun tidak di hadiri tergugat namun persidangan tetap berjalan.
Demikian di sampaikan Tomo pengusaha kapal ikan asal pati yang mencari keadilan di pengadilan jakarta selatan, dia juga mengatakan bahwa pihak tergugat (Ahli waris Alm.Peni) seperti nya Sengaja mengulur-ulur waktu dalam persidangan tersebut.
” meskipun tak di hadiri tergugat satu (ahli waris Peni–red) namum persidangan lanjut dan sepengetahuan saya pihak penasehat hukumnya juga belum di beri kuasa, saya lihat ini tergugat satu sengaja mengulur-ulur waktu” tegas Tomo di PN Jakarta Selatan (5/5/2021) Rabu siang.

Dalam persidangan tersebut Tomo di dampingi dua penasehat hukumnya Elvan Gomes.SH.MH serta Pangestu Ismuarga Wahyu. SH. Saat di konfirmasi medianseas.com , Pangestu menegaskan dengan tergugat satu tidak menghadiri persidangan berarti tergugat satu dianggap telah mensetujui dan mengakui dalil gugatan dari penggugat.
” dengan tidak hadirnya tergugat satu persidangan berarti dia dianggap telah mensetujui dalil gugatan dari penggugat ” tutur Pangestu.
Sementara itu penasehat hukum Tergugat satu mengaku kepada Tomo dia tidak bisa mengikuti persidangan di karenakan belum mendapatkan surat kuasa dari Ahli waris tergugat.
” belum dapat surat kuasa dia bang makanya belum berani ikut sidang” terangnya.,( ANW)