Dasar Hukum Pembentukan Laskar FPI bagian dari Bela Negara yang diatur pada pasal 27 dan pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, dan disitu tegas pada pasal 30 ayat 1 dikatakan tiap-tiap Warga Negara Berhak ikut dalamĀ usaha Pertahanan dan Keamanan, dari pasal tersebut jelas membolehkan individu atau kelompok untuk membentuk usaha Keamanan dan Pertahanan dalam melaksanakan kewajiban Bela Negara, seperti yang dimaksud pasal 27 ayat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, jadi itu dasarnya, tegas Elvan Gomes yang menjabat Wakil Rektor III Univetsitas Cokroaminoto (YAPERTI).
Menurut beliau sebagai Ketua dan Anggota Komisi III, Desmond tidak pantas menanyakan Dasar Hukum pembentukan Laskar FPI, apa lagi dalam rapat Resmi komisi III DPR, ini merendahkan martabat Dewan Perwakilan Rakyat, masa sekelas Ketua dan Anggota DPR tidak mengerti Undang-Undang Dasar 1945, tandas Elvan Gomes yang juga sebagai Advokat Senior itu.
Oleh karena dalam Rapat Resmi Komisi III DPR itu, maka Dewan Kehormatan DPR dapat memeriksa saudara Desmond atas pertanyaannya tersebut, ujar Elvan. Begitu juga Partai Gerindra bisa panggil saudara Desmond untuk klarifikasi dan jika perlu dicopot dari ketua Komisi dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, tegas Elvan.
Selanjutnya menurut belaiu, seharusnya Hak inisiatif diajukan ke Dewan Kehormatan DPR sebaiknya, wacana ini harus muncul dari inisiatif Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra itu sendiri, saudara Desmond yang notabene sebagai mantan aktifis harus siap mundur sebagai Ketua dan Anggota Komisi III DPR, pungkas Elvan.