KINERJA JOKOWI URUS KORUPSI

0
1304
Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(Ketua Tim Studi NSEAS)
PEMBERANTASAN KORUPSI,  satu urusan pemerintahan harus dikerjakan Presiden Jokowi. Saat kampanye Pilpres 2014, Capres Jokowi secara lisan berjanji, akan terbitkan  Perpres Pemberantasan Korupsi (hhtp://news.detik.com/pemilu2014/read/). Hingga kini belum terealisir.
Selanjutnya, Jokowi berjanji akan berbicara terkait kasus BLBI (http://www.jpnn.com/read/2014/07/17/). Hingga kini Jokowi belum juga berbicara.
Disamping lisan, Jokowi juga berjanji secara tertulis di dalam dokumen “Visi, Misi dan Program Aksi Jokowi Jusuf Kalla 2014”. Di dalam dokumen ini tercatat konsep Tri Sakti dan Nawacita. Apa janji Capres Jokowi terkait korupsi?
Bersama Wacapres Jusuf Kalla,  Jokowi berjanji, akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformsai sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Akan memprioritaskan: 1.  Pemberantasan korupsi dengan konsisten dan terpercaya; 2.  Pemberantasan mafia peradilan; dan 3.  Penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan Peradilan.
Selanjutnya kebijakan pemberantasan korupsi Jokowi tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.
Di dalam RPJMN ini dijelaskan,  masalah pokok era SBY dlm pencapaian sasaran utama pencegahan dan pemberantasan korupsi, yakni masih rendah komitmen aparatur negara dan permisifitas masyarakat ttg korupsi. Permasalahan utama pd substansi peraturan perundang-undangan. Dari 32 rekomendasi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC), 22 rekomendasi peraturan perundang-undangan dan 7 rekomendasi kajian dan kegiatan lain. Substansi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU Bantuan Hukum Timbal Balik (MIA), RUU Perampasan Asset misalnya hingga 3 tahun Jokowi berkuasa belum juga terbit menjadi UU. Utk RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU KUHP, dan RUU KUHAP masih perlu sinkronisasi agar tidak tumpang tindih.
Prakarsa  ini masih belum terealisir dan terkendala di era Jokowi  ini.
RPJMN 2015-2019 menetapkan sasaran utama, al. 1. Terwujudnya birokrasi bersih dan akuntansi; dan, 2. Terwujudnya birokrasi efektif dan efisIen.
Selanjutnya, di dalam Pidato di depan Sidang Tahunan MPR tahun 2017, Jokowi menekankan, salah satu penggerus daya saing kita adalah korupsi. Ini musuh kita bersama. Karena itu, Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama-sama memerangi korupsi. Pemerintah mendukung setiap usaha dari semua pihak, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta  memperkuat KPK. Bagi Jokowi, korupsi menggerogoti APBN  dan uang rakyat.
Jika Ketetapan RPJMN 2015-2019 sbg standar kriteria penilaian kritis kinerja Jokowi urus pemberantasan korupsi, maka jelas tergolong buruk dan gagal mencapai sasaran utama. Waktu 1,5 tahun lagi sangat tidak memungkinkan dapat mencapai sasaran tsb.
Kinerja buruk urus  korupsi ini juga dapat digunakan sejumlah penilaian aktor  penggiat dan institusi anti korupsi.  Beberapa di antaranya:
1. Mahkamah Agung (CNN Indonesia, 29/12/2016) :
Jumlah perkara korupsi di lembaga peradilan sepanjang 2016 mencapai 453 perkara, menempati urutan kedua setelah kasus narkotik (800 perkara).
2. Indonesia Corruption Watch ( 20/10/2016):
 Kinerja pemerintahan Jokowi  dua tahun berkuasa  di bidang pemberantasan korupsi belum memuaskan dan jauh dari harapan masyarakat. Satu tahun pertama, agenda pemberantasan korupsi tidak menjadi prioritas utama Jokowi. Kinerja  Jokowi urus korupsi justru tenggelam di balik sejumlah kegaduhan, khususnya soal kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK.
3. Survei LSI, Lembaga Survei Indonesia:
Mayoritas warga menilai korupsi meningkat dalam dua tahun terakhir. Survei  16-22 Agustus 2017 ini menunjukkan, hanya 19,3 % responden  merasa korupsi di Indonsia semakin menurun. Sementara,  menjawab tidak mengalami perubahan sebesar 24,5 persen. Sisanya mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.
4. PP Pemuda Muhammadiyah (27/23/2017):
 Pemberantasan korupsi masih jauh dari program Nawacita.  Jokowi  kehilangan komitmen dan posisi parah dlm  pemberantasan korupsi. Jokowi tidak membayar utang kampanye justru sukses mendorong era kegelapan pada korupsi.
5. Survei Korupsi Asia Pasifik:
32 % orang Indonesia melakukan suap. Negara dengan tingkat suap paling tinggi adalah India (69 persen) dan Vietnam (65 persen). Menyusul di kategori selanjutnya yaitu Pakistan, Thailand, Kamboja, dan Indonesia dengan indeks suap di angka 31-40 persen. Masuknya Indonesia di kategori tsb  menjadi kabar buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi  telah digaungkan di negeri ini.
6. Organisasi ‘Transparansi Internasional (25/1/2017):
Transparansi Internasional  mengeluarkan laporan tahunan Indeks Persepsi Korupsi,  menunjukkan tingkat korupsi di 176 negara. Meski perolehan skor Indonesia naik.  Ranking Indonesia turun ke peringkat 90.
7. M.Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR:
Walau sudah ada tiga lembaga seperti Polri, Kejaksaan dan KPK, korupsi tidak menurun secara signifikan. Utk memberantas korupsi dilakukan penguasa harus dilakukan oleh penguasa pula. “Hanya penguasa bisa mengawasi kekuasaan,” tegasnya. Sembari menekankan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Untuk itu, perlu penanganan luar biasa pula (Sindonews, 17/10/2017).
Penilaian aktor anti korupsi dan institusi  di atas membuat Kita dapat berkesimpulan, kondisi korupsi di Indonesia era Jokowi tidak berubah lebih baik. Hal ini berarti Jokowi gagal urus korupsi. Kondisi kinerja Jokowi  masih tergolong buruk! Tidak ada kemajuan urus korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here