Oleh: San Afri Awang
Program Perhutanan Sosial (PS) adalah program unggulan presiden Joko widodo dan menteri LHK Prof. Dr. Siti Nurbaya. PS paling berhasil mangalokasikan lahan hutan negara dikelola langsung oleh petani hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH)..Alokasi lahan PS 10 tahun terakhir ini seluas minimal 12,7 jt ha. Sekitar 7 jt ha sudah dikeluarkan persetujuan kelola PS oleh kementerian LHK / kemhut saat ini. Sekitar 1 jt ha dicadangkan untuk skenario hutan adat. Hutan adat bukan hutan negara.
PS adalah sistem pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat secara langsung untuk mengelola kawasan hutan tertentu melalui instrumen persetujuan pengelolaan hutan selama 35 tahun dalam bentuk Hutan kemasyarakatan (HKm), Hutan tanaman Rakyat (HTR), hutan Desa (HD), Kemitraan dengan pengusahaan hutan, dan hutan adat (Ha). Umumnya areal PS adalah areal hutan yang tidak produktif. Di areal PS rakyat dianjurkan menanam tanaman pangan, tanaman buah buahan, dan tanaman hutan, dan tanaman lain nya. PS adalah paradigma antitesis dari paradigma timber management. Ada azas fleksibelitas dan adaptif dalam tata kelola hutan model PS.
Seminggu terakhir ini ada hal menarik di era presiden Prabowo. Pertama, persiden sangat tertarik untuk melanjutkan program PS karena PS akan dikaitkan dengan rantai produksi bahan baku makan siang gratis untuk siswa sekolah; kedua, pemerintah bertekad mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional yang memerlukan lahan untuk tanaman pangan dalan arti luas; ketiga, alokasi lahan hutan untu PS bertambah menjadi 15 jt ha; keempat, pernyataan Menteri Kehutanan yg menyatakan PS mendukung ekonomi rakyat. Program berkelanjutan seperti yang diharapkan rakyat. Artinya PS sangat diharapkan mampu sebagai pendorong gerakan pengentasan kemiskinan ber basis lahan hutan. Pengentasan kemiskinan “model kehutanan” ini paling konkrit karena memberi pancing bukan memberi ikan.
Berhasil atau tidaknya masih bergantung kepada dukungan pendanaan dan kelembagaan.
Agar program PS dapat terlaksana dengan baik dan dukungan hukumnya kuat sebagai lokasi pendukung pangan nasional, maka diusulkaan kepada Presiden Probowo agar menetapkan areal kerja PS 15 jt ha sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Jika sudah jadi PSN maka pendanaan, monotoring bisa dan klimak