Jakarta, Persidangan lanjutan terdakwa Ruslan Buton, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan hari kamis 7 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, menjelaskan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan di masayarakat, unsur-unsur delik yang dituduhkan sudah terpenuhi.
Setelah persidangan tersebut Ruslan Buton yang juga sebagai Panglima Trimatra itu mengatakan “Tuntutan tersebut tidaklah adil, karena yang saya sampaikan adalah surat terbuka seorang warga negara yang mempunyai hak kedaulatan dalam bernegara, dan seharusnya bebas demi hukum”
Advokat senior Elvan Gomes yang juga salah satu penasehat Hukum Ruslan Buton, yang mendengarkan pembacaan tuntutan didalam persidangan itu memeberi tanggapan terkait putusan tersebut “Wajar saja Panglima Trimatra menolak dan merasa keberatan, karena kalau kita dengar dan lihat video komentar Buton tersebut, tidak ada delik pidana dan sampai hari ini tidak ada kekacauan yang ditimbulkan dari hal tersebut”
Selain itu dalam persidangan, saksi- saksi yang memberatkan dalam kasus Ruslan Buton tersebut tidak mampu secara materiil menjelaskan peristiwa yang dilakukan Buton adalah delik Pidana, jadi tuntan tersebut sarat politis.
“Saya berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini mempunyai keberanian menolak tuntutan jaksa penuntut umum dan memvonis bebas Ruslan Buton” pungkas Elvan Gomes.



