Pada Hari Jumat, 16 November 2018, Elvan Gomes SH tekah melaporkan Proyek Meikarta kepada Mareskim, Mabes Polri, Gedung Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Elvan Gomes SH, Proyek Meikarta diduga telah melakukan tindakan Pidana dengan adanya Pembangunan Kota Meikarta, Kota Bekasi. Berikut ini dokumen laporan dimaksud:
Stay connected
Latest article
Menata Masa Depan Profesi Hukum di Yogyakarta: Penguatan Internal Menuju Organisasi Advokat yang Modern,...
Oleh: H. Adi Sahlan, S.H.
(Advokat/Penasehat Hukum & Ketua DPD HAPI D.I.Y)
Dunia kekaryaan advokat di era modern menuntut dinamika adaptif yang tidak hanya berfokus pada...
Malam Keakraban dan Diskusi Buku Bersama Gubernur NTB di Kopi Joss Mangkubumi
Udara malam Yogyakarta pada tanggal 10 September 2026 terasa begitu akrab. Tepat pukul 22.00 WIB, di tengah kerlap-lampu kota yang khas, suasana hangat tampak...
“Diary: 20 Bulan Perjalanan Pengabdian Iqbal-Dinda” Merekam Gaya Kepemimpinan Gubernur Diplomat dalam Mengubah...
Buku karya intelektual muda asal Sumbawa, Nurdin Ranggabarani, bersama Tim MATADATA Institute ini merekam secara cermat rekam jejak kepemimpinan Gubernur NTB Dr. H. Lalu...








