Mengembalikan Fungsi MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

0
1234

Oleh: E. Gomes

Amandemen Undang undang Dasar 1945 , yang merubah fungsi MPR, menjadi lembaga tinggi negara, merupakan suatu kesalahan fatal ,yang menyebabkan hilangnya hak kedaulatan rakyat, dan membuat lembaga executive sebagai badan yang superbody dan sulit untuk dikontrol dan dikendalikan oleh lembaga lembaga tinggi lainnya, sehingga banyak kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang kontraversi dan menimbulkan lemahnya keadilan dimasyarakat ,yang dampaknya menyebabkan lembaga tinggi negara tidak berfungsi sesuai dengan yang diamanah kan oleh undang undang dasar 1945. Dan ini juga menyebabkan timbulnya dinasti dinasti kekuasaan dan menimbulkan penyanderaan negara dan penyanderaan kedaulatan rakyat, hal ini merupakan satu hal yang berbahaya dan merupakan lampu merah dari negara kesatuan republik Indonesia,dan karenanya harus segera mengamandemen undang-undang dasar 45 kembali memfungsikan MPR sebagai Lembaga tertinggi negara,dan tugas ini merupakan tugas utama yang harus dilakukan oleh anggota MPR yang duduk saat ini, baik yang ada di DPR Ri Maupun yang duduk di DPD RI atau oleh anggota masyarakat atau
masyarakat (warga negara RI) melalui proses lembaga legislatif atau melalui lembaga yudikatif, dan ini harus segera menjadi prioritas utama bagi lembaga tinggi negara maupun bagi bangsa Indonesia, karena selain yang diuraikan diatas amandemen perubahan fungsi MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi negara telah melanggar dan bertentangan dengan landasan idiologi Pancasila dan pembukaan Undang-undang dasar 45 ,serta filosofi dasar dibentuknya negara kesatuan Republik Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here