Kepung Kejari Jakut, Lakip Mahasiswa dan Masyarakat Perjuangkan Keadilan

0
242

MEDIANSEAS.COM– Bersama gabungan Masyarakat dan Mahasiswa Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP) menggelar aksi damai didepan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, aksi tersebut merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya sempat digelar pada tanggal 28 Juli 2023, di lokasi yang sama.

Demikian disampaikan Amrin Ajira,S, Sos,, selaku Ketua LAKIP dan sekaligus kordinator lapangan ( korlap) saat dikonfirmasi medianseas.com, di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pada Selasa (29/8/2023).

Adapun kata Amrin, dalam tuntutannya mendesak Jaksa Agung mengevaluasi kinerja penegakan hukum, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, karena diduga tidak serius dalam melakukan eksekusi terhadap Ny. Loly Imelda, sesuai dengan penetapan putusan Kasasi nomor 1066/pid/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

“yang menjadi pertanyaan kami, Menuju 3 tahun kasus ini, namun belum ada upaya eksekusi yang dilakukan oleh kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Amrin Ajira.

Saat dikonfirmasi medianseas.com di halaman Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara Selasa (28/8/2023).

Di kesempatan yang sama Arif Wibowo, S,H., selaku ketua team Advokasi LAKIP, mengatakan aksi hari ini merupakan perwujutan hukum yang berkeadilan, agar hukum dapat ditegakan sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.

“Alhamdulilah aksi damai pada hari ini berjalan lancar dan dapat kami mewujudkan melalui orasi, dengan melakukan upaya-upaya hukum dan aksi damai serta bersurat itu adalah bukti keberpihkan LAKIP kepada penegakan hukum secara Restoratif Justice,” tegas Arif.

Dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Aksi unjuk rasa damai tersebut berjalan lancar dan lima perwakilan aksi diterima untuk beraudensi dengan Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Terimakasih dari kami, Bapak Atang Pujianto,SH.MH., selaku Kajari Jakarta Utara, yang telah menerima audensi kami dari LAKIP dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan rekan-rekan LAKIP dapat berjalan sesuai rencana,” terang Arif
Hal senada juga di ucapkan La Ode Arukun,S.Si, yang tergabung team LAKIP, Ia memberi apresiasi kepada kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang telah menerima audensi.

“Alhamdulilah statusnya dinyatakan DPO(red-daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan telah mengantongi alamat terduga tersangka dalam tindak pidana dugaan penipuan yang hingga kini,yang bersangkutan belum menjalankan amar putusan Mahkamah Agung,” tegas La Ode. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here