IBUKOTA BARU DALAM POLEMIK JIN BUANG ANAK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI

0
976

Jakarta, pengesahan UU ibu kota baru dalam paripurna DPR menimbulkan mulai dari pembahasan rancangan sampai dengan pengesahan sebab dalam APBN yang diajukan untuk tahun anggaran 2022 biaya ibu kota baru tidak masuk dalam anggaran yang dicadangkan, begitu juga dalam pen, dan wajar saat rapat menteri keuangan dengan komisi debgan komisi XI terjadi perdebatan retorika dalam menentukan biaya ibu kita baru dari APBN.

Dan polemik ini berlanjut dengan penolakan undang-undang ibukota baru oleh fraksi PKS dan ini berlanjut keluar dari senayan, memunculkan polemik jin buang anak dan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi dengan adanya ibu kota baru.

Jika dilihat dari prespektif hukum, bahwa seharusnya para legislator di DPR tidak main menyetujui dan mengesahkan undang-undang ibu kota baru tersebut.

Dan selanjutnya jika melihat pendapat ahli hukum tata negara universitas Al- Azhar Indonesia, mengatakan “bahwa uu dianggap baik harus memenuhi unsur prediksibility, stability, dan faffairnes.” Ujar Ahmad Supanji dalan diskusi KNPI (18/10/2021) dibilangan Cikini Jakarta Pusat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here