Jakarta, Carut marut dana haji, dapat diselesaikan secara hukum dengan menggunakan pintu masuk dari komentar Pengawas BPKH sebagai dasar penyelidikan mengungkap kasus dana haji Dalam media netral oline tanggal 8 juni 2021, ketua badan pengawas keuangan haji, Abd Hamid padu mengatakan ” dana haji yang dikelolah oleh Badan pengelolaan keuangan haji dapat di investasikan, namun tidak boleh langsung digunakan pada infrastruktur, sesuai ketetuan investasi dana haji, hanya dapat ditempatkan pada investasi syariah, perbankkan syariah, emas dan investasi yang berkaitan dengan syariah, serta surat berhaga syariah”. ujarnya, Dan selanjutnya dia katakan penggunaan dana haji untuk Infrastruktur bisa terjadi tapi tidak langsung dan bisa dimungkinkan dengan pembelian surat ber harga syariah, tandasnya.
Dari pernyataan ketua Badan Pengelolaan Keuangan Haji, seharusnya badan penegak hukum yang mempunyai kewenangan pe nyelidikan dan penyidikan menurut undang-undang yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah dapat memulai penyelidikan kasus dana haji dari komentar ketua badan pengelolaan keuangan haji sebagai pintu masuk, lebih lagi wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nurwahid sudah meminta audit BPK.
Dan ini harus segera badan penegak hukum yang mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan untuk berinisiatif dengan menggunakan laporan temuan Form A3( form tanda bukti penerimaan laporan).