Inspektorat Wajib Periksa Oknum ASN Bila Terbukti Praktek Pungli

0
618
Bangunan yang di duga melanggar yg telah di segel

MEDIANSEAS.COM–Marpan Pengamat kebijakan Publik sangat menyesalkan bangunanan yang berada di Kelurahan Pegangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading ,Jakarta Utara Blok A1 Kavling Nomor 50 RT 008/016, sudah di Segel tiga bulan lalu dan bahkan sudah sering di beritakan oleh beberapa media onlen maupun cetak namun seolah pemberitaan mau penyegelan yang di pasang oleh Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP)Kecamatan Kelapa Gading Seperti Sinetron di TV serta Seremonial Belaka.

Adanya dugaan konglikong antara pemilik bangunan mau pun Oknum CKTRP Kecamatan Kelapa Gading juga semakin terang bendarang ,karena faktanya bangunan yang berada di kelurahan Pegangsaan dua tersebut masih berjalan.

seolah-olah tidak terjadi apa-apa padahal sudah jelas bangunan tersebut di segel dan di gembok namun para pekerja tukang dengan santainya menerobos melalui celah pintu masuk yang terpasang segel dan bahkan spanduk penyegelan tersebut tampak seperti sengaja di lipat.

” ini jelas kurang kontrol dari pihak CKTRP Kecamatan Kelapa Gading buktinya para tukang bebas masuk keluar di bangunan bersegel itu,jadi dugaan saya makin terang benderang adanya kongkolikong antara Pemilik dengan Oknum CKTRP Kecamatan bang kita lihat saja nanti juga ketahuan bang” ujar Marpan di Kawasan Toar Kecamatan Koja Jakut (24/3/2021).

Marpan juga sempat berkordinasi dengan Kasudin CKTRP Walikota Jakarta Utara maupun Kasudin Satpol PP Wali Kota Jakarta Utara Yusuf Majid untuk mengadukan adanya pelanggaran tersebut namun ia mengaku tidak pernah ada jawaban ,padahal jika pelanggaran tersebut sengaja di biarkan tentunya akan berdampak terhadap kerugian Negara.

” ini tidak bisa di biarkan bang seenaknya aja cukong2 itu membangun tanpa prosedur yang sudah di tetapkan ,kalau ini di biarkan tentunya merugikan Negara karena Cukong itu suka ngambil jalan pintas dan yang harusnya masuk kas Negara malah di nikmati sejumlah Oknum” tutupnya.

Marpan juga berjanji akan melaporkan ke Inspektorat tingkat DKI Jakarta bagi oknum ASN yang terbukti melakukan dugaan Pungli di ruang lingkup CKTRP tingkat Kecamatan maupun Walikota agar dilakukan pembinaan maupun pemeriksaan. (AN)**

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here