Investasi China USD 17,5 milyar sudahkah transfer teknologi?

0
754

Jakarta, Sejak ditetapkannya undang-undang omnibuslaw Melahirkan kementerian investasi dan hilangnya ke menterian ristek dan mele bur pada kementerian pendi dikan dan kebudayaan. Dari dua peristiwa hukum pele buran dan pembentukan, ter sebut, ada hal yang harus di jelaskan kepada masyara kat oleh kementerian ristek tentang transfer teknoogi dari proyek investasi asing di Indonesia, karena ini amanah konstitusi yang mewajibkan negara mencerdas kan dan mensejahtrakan bangsa, ujar Elvan Gomes Wakil Rektor III Cokroami noto (YAPERTI) pada media Nseas (11/04/2021).
ini harus dilakukan audit sebagai mana amanah undang-undang No. 11 tahun 2019, agar ada keslarasan yang kongruen antara cerdas dan sejahtra, begitu juga investasinya cina yang sudah berinversasi kuarang lebih 17,5 milyar dolar di Indobesia, sudahkah mencerdaskan dan mensejahtera kan bangsa? atau bahaya bagi bangsa, ujar dia.
Dan sebelumnya pengamat APBN Awali Rizki dalam diskusi di BKPM (10/04/2021) mengatakan “kita butuh transfer teknologi bukan se kedar investasi asing”.
Pendapat beliau sejalan dengan amanah konstitusi baik UUD-1945 asli mau pun amandemen, oleh karena itu kementerian investasi maupun kementerian terkait lainya harus mengacu pada prinsip mencerdaskan dan mensejahtrakan setiap me nerima invstor asing, ujar Elvan.
Selanjutnya diakatakan, sebe lum peleburan segera audit semua investasi asing di Indonesia adakah transfer tehnologi, teruma investor dari China, ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here