MEDIANSEAS.COM –Kantor Hukum Ign. Bambang Widjarnako,SH & Associates, yang berkantor di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, menggugat dugaan perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Elliza Asmawel, SH yang berprofesi sebagai Notaris yang berkantor di kawasan Tebet Jakarta Selatan.
Demikian di sampaikan Ignatius Bambang Widjanarko kepada awak media ,dia juga mengatakan akibat dari surat akta pendirian perseroan terbatas yang di terbitkan oleh kantor Notaris Elliza Asmawel pada tanggal 20 Juni 2004 dianggap cacat hukum karena ada dugaan keteledoran dari penerbitan surat tersebut.
Akibatnya kliennya di laporankan oleh PT Handi Hast Jepara dengan tuduhan melanggar pasal 372 KUH pidana dan pasal 374 KUH Pidana, sehingga Polres Jepara mengeluarkan surat penangkapan untuk kliennya dengan nomor, Sp. Kap/14/III/2021/ yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, Djohan Andika, SE., S.I.K,.
“bermula dari penerbitan surat akta Perseroan terbatas yang di terbitkan kantor notaris Elliza Asmawel yang dianggap cacat Hukum sehingga klien saya dilaporkan oleh PT Handi Hast Jepara saya duga ini ada keteledoran ” tegasnya melalui sambungan Telpon seluler (23/5/2021) Minggu.
Perkara tersebut akhirnya berlanjut ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan penggugat Eny Muhayati yang mengugat Elliza Asmawel SH, selaku tergugat satu ,tergugat dua Ikatan Notaris Indonesia, yang berkantor di Roxi mas, Jakarta Pusat dan Kemenkumham Republik Indonesia yang berkantor di Kramatjati Jakarta Timur.
Hasil dari persidangan di PN Jaksel klienya atas nama Eny Muhayati mendapatkan di ruang sidang utama pada pukul 9.30 WIB , pihak penasehat hukumnya juga sempet mempertanyakan kedatangan tergugat namun belum ada jawaban sehingga kata dia persidangan di mulai saja walau tidak ada tergugat namun tidak di kabulkan dan malah dia di kasih no antrian no 33 oleh petugas , dan akhirnya walau sempet menunggu lama Persidangan di mulai pukul 17.15 WIB.
“sekitar pukul 17.15 WIB mas baru di mulai setelah menunggu lama dan sempet berpindah lama, hakim menjelaskan dalam persidangan tergugat satu dan dua sudah di panggil, tapi majelis hakim tidak menjelaskan ketidak hadirannya, nah untuk tergugat tiga panggilan melalui delegasi PN Jaktim tidak ada penjelasan juga, Hakim menjelaskan untuk panggilan tergugat satu dan dua sudah masuk ke panggilan kedua, tapi untuk tergugat 3 masuk ke dalam panggilan ke tiga” pungkasnya. (ANW)





