Jakarta, Jokowi kaget, tapi happy-happy ketika tau Moeldoko kudeta AHY, kata Mahfud MD, Partai Demokrat harus menggunakan hak interplasi dan melakukan inisiatip Impeach dan membentuk pansus impeach, guna menegakan Hukum dan Demokrasi, ujar advokat senior Elvan Gomes pada media NSEAS (11/03/2021) dalam kaitan sikap Jokowi atas KLB Partai Demokrat.
Hak Interplasi ini dimiliki oleh anggota DPR Partai Demokrat di LegIslatif dan di benarkan oleh Konstitusi maupun Undang-Undang hal ini merupakan gerakan marwah dan bukti solideritas dan integritas anggota Partai Demokrat di DPR dan kepada konstuen pemilihnya, serta sebagai alat kontrol kepada Pemerintah maupun pejabat Pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi dan Undang-Undang dan ini juga sebagai tolok-ukur peradaban dan kualitas anggota DPR, sebagai wakil rakyat yang memegang hak Kedaulatan Rakyat, ujar Elvan Gomes yang juga sebagai Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) Selanjutnya dia katakan, bahwa dengan Jokowi mengetahui KLB Sibolangit tersebut, tapi tidak melakukan sikap Hukum padahal AHY sebelumnya sudah bersurat kepada Jokowi dan KLB tersebut tetap dilaksanakan, adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum dan Jokowi telah melanggar Hukum dan Perundangan, maka perlu adanya InterplasI untuk menjelaskan dan posisi kedudukan hukum, apa perbuatan tersebut merupa kan pelanggaran hukum atau bukan, pungkasnya.



