Jakarta, Upaya Hukum praperadilan seharusnya tidak perlu terjadi sampai dua kali jika penegak hukum tegak lurus dengan Undang-Undang serta memahami makna keadilan yang dimaksud dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 24 undang-undang Dasar 1945 ayat 1, berbunyi ” Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka yang menjalankan peradilan guna menegakan hukum dan keadi lan”dari makna konstitusi jelas sifat tugas pokoknya pasti menegakan hukum keadilan,dan jika dilihat dari kasus perkara HRS yang di ajukan adalah pasal-pasal yang ada pada undang-undang prokes jo pasal160 KUHP, seharusnya penegak hukum membebaskanya, karena mengenai undang-undang prokes HRS telah dihukum dan membayar denda 50Juta pada negara, sedangkan mengenai pasal 160 KUHL juga belum ditemukan dampak dari penghasutan tersebut, jadi dua alat bukti menetapkan tersangka belum memenuhi unsur menurut undang-undang, ujar Advokat Senior Elvan Gomes (14/3/2021) Jakarta dalam wawancara mengenai gugatan praperadilan HRS di PN Selatan. Dan selanjutnya dia katakan seharusnya masalah ini sudah selesai dan tidak menjadi polemik dan mengurangi kepercayaan publik terhadap hukum dan menyebabkan terbelahnya masyarakat, jika pengadilan jakarta selatan dan hakim praperadilan gugatan pertama yang memeriksa dan pengadilan berani menerima praperadilan HRS, dan sikap pembebasan ini sesuai dengan pasal 1 dan pasal 2 undang-undang No. 48 tahun 2009, ujar Elvan yang juga sebagai Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERT)
Dan jika dimaknai dari konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman tersebut yang menjadi dasar penegakan hukum adalah keadilan, yang utama, karena itu dilihat dari pasal yang di tuduhkan, wajar dilepas demi hukum, karena dari perbuatan HRS dampak dan kerugian materil dari perbua tanya tidak terlihat, sehing belum dapat dinyatakan delik dalam pidana, pungkas Elvan.





