Advokat Senior: Aksi unjuk rasa 1812 dijamin Undang-Undang Dasar 1945

0
1084

Jakarta, unjuk rasa yang menamakan aksi 1812 dilarang Polisi dan saat aksi Jumat tanggal 18 Desember 2020, aksi unjuk rasa tersebut dibubarkan Petugas Keamanan. Dengan ada kegiatan 1812, Pakar Hukum Refly Harun, dalam keterangannya pada media Bisnis.com “Demonstrasi Tidak butuh izin, Demonstrasi Hak Konstitusional dan dijamin Undang-Undang Dasar” (1), kata Refly. Dan pembubaran acara kegiatan unjuk rasa 1812, petugas keamanan memerintahkan Habib, Kyai, Ulama turun dari Mobil komando unjuk rasa 1812. Dan tindakan petugas keamanan ini mendapat tanggapan dan protes dari peserta aksi. Namun kegiatan aksi tersebut tetap dihentikan.

Dari kejadian tersebut, Pengamat Politik Muslim Arbi, dalam keterangannya yang dirilis dari suaranasional.com mengatakan “Unjuk rasa yang damai ditanggapi berlebihan oleh kepolisian,dan pembubaran ini bentuk kepanikan” (2) ujar Muslim. Sebelumnya melalui rilis media Viva.co.id Pangdam Jaya sudah memberi warning untuk aksi masa 1812 dan akan membantu pengamanan Jakarta bersama Polda Metro Jaya (3).

Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) Elvan Gomes, saat dimintai pendapatnya oleh Media NSeas, terkait pelarangan dan pembubaran kegiatan aksi masa 1812 tersebut beliau mengatakan “Jika alasan pembubaran kerumunan dengan dasar Undang-Undang Protokol Kesehatan, petugas keamanan punya kewenangan pembubaran kerumanan tersebut, tapi jika pelarangan ujuk rasa jelas melanggar Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945”, ujar Elvan yang juga Advokat Senior.

Selanjutnya Elvan berharap Penegakan Keamanan dan Hukum harus didasari Kewenangan Pro Justitia, sehingga tidak menimbulkan Polemik di Masyarakat dan ini akan membuat Citra Hukum dan Penegak Hukumnya dipercaya Masarakat, sehingga tidak membuka peluang International Criminal Court masuk ke Indonesia, Pungkas Elvan.

Catatan Kaki:

(1) https://kabar24.bisnis.com/read/20201218/15/1332826/refly-harun-tuntutan-aksi-1812-masuk-akal

(2) https://suaranasional.com/2020/12/19/pengamat-pembubaran-penangkapan-demo-1812-di-jakarta-bentuk-kepanikan-rezim-jokowi/

(3) https://www.viva.co.id/militer/militer-indonesia/1332763-pangdam-jaya-keluarkan-warning-untuk-gerakan-aksi-massa-1812

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here