Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI): Penegakan Hukum Sah dan Benar asal berasas Keadilan, Kepatutan dan Berkepastian Hukum

0
965

Kepolisian berhak menegakkan Hukum Undang-Undang Protokol Kesehatan kepada acara kegiatan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab dan acara di Mega Mendung, Bogor Jawa Barat, asal didasari Asas Keadilan, Kepatutan dan Berkepastian Hukum, ujar Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) dalam wawancara dengan Media NSeas di Kelapa Gading tanggal 29 November 2020 Via Telepon.

menurut beliau Penegak Hukum dalam Menegakan Hukum  harus berpegang pada prinsip kekuasaan Kehakiman yang berasaskan Keadilan, Kepatutan dan Berkepastian Hukum, karena nanti ujung dari proses penegakan Hukum adalah Putusan Kekuasan Kehakiman tersebut, tegas Elvan Gomes yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Oleh karena itu dalam setiap tingkat proses Penegakkan Hukum ada tahap kontrol internal juga ada kontrol eksternal yang di kenal dengan nama upaya Hukum, jadi harus hati-hati dalam penanganan kasus protokol kesehatan ini jangan sampai menimbulkan citra Negatif di Masyarakat dan bisa menimbulkan perpecahan di Masyarakat itu sendiri, tegasnya.

Namun kita harus tetap berpikir Positif, bahwa tindakan Kepolisian adalah dalam rangka menegakkan Hukum, dan jika kita ragu terhadap oknum kita bisa gunakan sarana kontrol internal dan eksternal yang tadi karena Undang-Undang menjamin itu dan mari gunakan sarana Hukum, untuk menguji benar atau salah tindakan Hukum tersebut, pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here