ADVOKAT INDEPENDEN DAN TIDAK TERIKAT DENGAN ORGANISASI PROFESI

0
765

Jakarta, Peristiwa ditolak nya Kasasi Peradi Otto Hasibuan oleh mahkamah agung, tidak mengikat secara hukum atas profesi advokat yang kebetulan menjadi anggota PERADI yang dipimpin Otto, sebab sesuai pasal 1 uUU advokat dinyatakan, “Bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di pengadi lan maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan ketentuan undang” dari ketentuan tersebut jelas disebut orang berprofesi sebagai advokat, bukan organisasi jadi advokat yang melakukan penolakan di PN selatan beliau tidak memahami mana organisasi dan juga tidak memahami apa yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sampai putusan mahkamah agung, karena penolakan tidak mempunyai landasan hukum, harus ditolak majelis hakim, ujar Wakil Rektor uncok (yaperti) pada media nseaa di PN Jakarta timur, Kamis tgl 21 april 2022.

Dan selanjutnya peristiwa kekalahan Otto dan keluarnya Hotman Paris dari peradi tidak perlu dipelebar dan para advokat harus kompak walaupun beda organisasi, karena masih banyak tugas advokat dan masyarakat serta negara membutuhkan peranan advokat sebagai bagian dari yudikatif, ujar Gomes yang juga sebagai advokat senior.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here