Jakarta, Dengan telah di tetapkan tersangka WW dan kawan kawan oleh penyidik kasus mafia minyak goreng, seharusnya penyidik kejaksaan agung tersebut harus berani menenetapkan kasus tersebut, sebagai kasus kejahatan korporasi dan kejahatan TTPU. karena yang terlibat adalah badan hukum perusahaan, dan tidak mungkin kegiatan ekspor minyak goreng tersebut tidak diketahui dan tidak seizin perusahaan serta tidak diketahui dan seizin menteri peragangan, dan wajar kalau pemilik perusahaan beserta contohnya dan menteri perdagangan harus di periksa dalam menyidik perkara ini sesuai prinsip proyustisia Ujar wa kil Rektor universitas cokro aminoto (YAPERTI) pada media nseas di jakarta tgl 20 april 2022.
Dan selanjutnya diakatakan pengungkapkan kasus mafia minyak goreng yang di ungkap kejaksaan agung, dapat kita beri aspresiasi, namun penyidik harus bera ni menentukan kejahatan korporasi,agar perusahaan pemegang minyak goreng tidak berani berbuat lagi dan adanya kewibawaan negara dan hukum terwujud.Dan akar serta benang merahnya sudah terlihat nya ta,tinggal adanya kemauan fan keberanian penyidik saja dalam pengananannya, ujar gomes wakil rektor uncok YAPERTI)itu.





