Jakarta, Aksi demo yang di lakukan mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat adalah sebagai bukti turunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan kepala negara akibat dilanggarnya sumpah presiden dan wakil presiden, dan ini bukti pelanggaran konstitusi. Dari fakta ini, kita harus beri hormat dan berterimakasih masih ada suara kedaulatan rakyat yang disampaikan mahahasiswa dan elemen masyarakat yang terus menyampaikan dan memperjuangkan kedaulatan rakyat dan hak hak kelayakan hidup sebagai bangsa dan warga negara kesatuan republik indonesia sesuai amanat konstitusi UUD 45.
Situasi ini makin diperparah dengan lemahnya lembaga Yudikatif yang tidak mampu melaksanakan amanah konstitusi dan tidak mampu melaksanakan pasal 1 UU No. 48 tahun 2009 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, demi terselenggaranya hukum negara Republik Indonesia.
Jadi kenaikan harga kebutuhan pokok dan minyak goreng, serta turunnya harga gabah petani dan naiknya BBM petramax, pajak ppn serta rencana naiknya listrik dan gas 3kg, bukan kesalahan mahasiswa dan unjuk rasa tapi kesalahan oligarki yang menyandera negara.
Dari makna pasal tersebut, jelasnya seharus alat keamanan negara yang juga bagian penegak hukum yang tunduk pada pasal 1 UU No. 48 jo uu kepolisian jo UU kejaksaan jo UUD 45 harus nya segera proses secara hukum yang menyebabkan kegaduhan dan kenaikan harga pokok kebutuhan masyarakat dan minyak goreng jangan menunggu protes unjuk rasa masyarakat, begitu juga lembaga Legislatif gunakan hak angket nya dan ajukan dan lakukan putusan politik dalam kepala negara melanggar sumpah jabatan dan konstitusi.





