Gugatan treshould gatot di tolak, Bukti Mk melanggar uu no 48 tahun 2009

0
893

Jakarta, majelis hakim mahkamah konstitusi yang menolak gugatan treshould Jendral purnawirawan Gatot Nurmantio,adalah tindakan yabg nelawan hukum yang melanggar uu no48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,dan karenanya jendral purnawirawan gatot Nurmantio dapat menggu gat majelis hakim Mk yang menyidangkan sertaMknya kepengadilan negeri jakarta pusat,hal ini disampaikan wakil rektor uncok (yaperti)Elvan gomes pada media nseas di gelora bung karno jakarta.Dab pelangga ran ini jelas terang dan impe ratip pada pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 undang undang no 48 tahun 2008,ujarnya

“Dan ini bisa dari pertimba ngan hukun yang disampai kan majelis hakim,serta duduk hukumnya tidak se suai dengan prinsip pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 undang undang no 48 tersebut,dan karena itu sesuai pasal 27 undang undang dasar 45,majelis hakim Mk dan mahkamah konstitusi dapat digugat di peradilan perdata tegas gomes.

Dan selanjutnya universitas cokroaminoto (yaperti) siap bela jendral purnawirawan Gatot Nurmantio dan akan menyiapkan team dari cam pus,untuk mengajukan guga tan tersebut,karena jendral purnawan gatot nurmantio salah satu ketua dewan pembina universitas cokro aminoto(yaperti),dan uncok tinggal menunggu arah be liau,ujar Elvan Gomes yang juga sebagai advokat senior.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here